Terkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Rabu 2 Juni 2021.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Andi Sudirman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah, selaku Gubernur Sulsel non aktif.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, yang dikutip dari Suara.com.
Tak hanya itu, KPK turut memanggil Yusuf Tyos dan M Fathul Fauzy Nurdin selaku wiraswasta. Kemudian, sosok bernama Meikewati Bunadi juga akan diperiksa.
- Angin Puting Beliung Rusak Rumah di Jeneponto, Andi Sudirman Perintahkan BPBD Sulsel Kirimkan Bantuan
- Plt Gubernur Sulsel Bawa Sulsel Lolos 10 Besar PPD 2022 Untuk Pertama Kali
- Kebut Vaksinasi, Mobile Vaccinator Pemprov Sulsel Sasar Pusat Perbelanjaan
- Selama Jabat Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Berhasil Tuntaskan persoalan Utang
- Dibantu Plt Gubernur Sulsel, Nenek Penjual Sapu Lidi di Jeneponto Akhirnya Punya Rumah
M Fathul Fauzy Nurdin merupakan putra dari Nurdin Abdullah yang berstatus tersangka kasus dugaan suap.
Dalam kasus ini pemberi suap yakni Agung Sucipto (AS), selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
