KPK Sebut Penerimaan Pajak Sulsel Meningkat

KPK Sebut Penerimaan Pajak Sulsel Meningkat

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Tim Koordinasi Wilayah (Korwil) VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) dalam program koordinasi supervisi pencegahan di Provinsi Sulsel.

Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin 1 Juli 2019.

Tim mengevaluasi perkembangan rencana aksi Pemprov Sulsel terkait optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah. Kali ini merupakan monitoring keempat dan KPK akan terus memantau setiap perkembangannya.

Pejabat yang hadir di antaranya Sekda Sulsel, Inspektur, Kepala Bapenda, Kepala DPMPTSP, Kadis Dukcapil, Jajaran OPD terkait, Perwakilan Kejati Sulsel, Perwakilan BPN Provinsi Sulsel dan jajaran terkait.

Terkait optimalisasi penerimaan daerah, saat itu KPK mendorong Bapenda Sulsel untuk melakukan akselerasi guna peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga

Pada evaluasi kali ini KPK mencatat secara keseluruhan per Juni 2019 penerimaan pajak naik sebesar Rp175,3 miliar atau naik 12 persen dari periode yang sama di tahun 2018.

Peningkatan tersebut dari kontribusi sejumlah peningkatan pajak PKB naik 13 persen atau sebesar Rp69 miliar, BBNKB naik 19 persen yaitu sebesar Rp 74 miliar, PBBKB naik 5 persen sebesar Rp15 juta, PAP turun 2 persen sebesar Rp 700 juta dan pajak rokok naik 8 persen sebesar Rp18 miliar.

Terkait pajak air permukaan (PAP), hingga Juni 2019 *tertagih sebesar Rp 549 juta dari tunggakan sebesar Rp 782 juta*.

“Selama pendataan triwulan 2 ini juga ditemukan objek baru yang belum dilaporkan di PT Semen Tonasa, PT Vale dan PLTU Tallo,” beber Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.

Terkait pajak kendaraan bermotor terjadi pergeseran penerimaan pajak. Khususnya pada pajak kendaraan pribadi terjadi peningkatan penagihan pajak kendaraan pribadi dan telah tertagih Rp 3,9 miliar dari tunggakan Rp32,9 miliar.

“Sedangkan kendaraan umum terjadi penurunan penerimaan pajak,” tambahnya.

KPK juga menemukan sejumlah kendaraan bermotor yang dimiliki PT Vale sejak 2014 belum dibayarkan pajaknya karena terkendala masalah legalitas kendaraan yang belum terdaftar di Ditlantas Polda Sulsel.

KPK telah meminta Bappeda melakukan koordinasi dengan Kepolisian terkait legalitas dan proses penagihan pajaknya.

Sedangkan, terkait kendaraan dinas, hingga akhir semester 1 – 2019 ini tertagih, sebesar Rp 3,4 miliar dari tunggakan Rp 23,7 miliar atas 24 kabupaten/kota di Sulsel.

“KPK juga memberikan perhatian terkait kewajiban pajak di sektor pertambangan. Khususnya terkait tagihan pajak dari perusahaan tambang,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.