KPK Sita Barang Bukti Berupa Uang Tunai 3 Miliar Rupiah Saat OTT Wali Kota Bekasi

KPK Sita Barang Bukti Berupa Uang Tunai 3 Miliar Rupiah Saat OTT Wali Kota Bekasi

R
Intan Zuhrotun
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantas Kopusi) telah menyita uang tunai sebesar 3 miliar rupiah ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bekasi. Tak hanya itu pihak KPK juga menyita buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar 2 Miliar Rupiah.

Sejumlah uang tersebut tercatat sebagai barang bukti yang disita tim penindakan KPK ketika melabrak para tersangka. Maka total uang yang disita oleh KPK senilai kurang lebih 5 miliar rupiah.

“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 2 miliar,” jelas Firli Bahuri selaku Ketua KPK saat melakukan jumpa pers di kantor KPK.

Jika sebelumnya KPK menangkap 14 orang dalam kasus ini, namun setelah melakukan pemerikasaan selama 1×24 jam, KPK menetapkan 9 tersangka. Dengan rincian 5 orang diduga sebagai penerima suap dan 4 orang diduga sebagai pemberi suap.

Dilansir dari CNN Indonesia pada Kamis, 6 Januari 2022 lima orang penerima suap tersebut tak lain adalah Rahmat Effendi yang merupakan Wali Kota Bekasi, Lurah Kati Sari (M. Bunyamin), Camat Jatisampurna (Mulyadi atau yang kerap disapa dengan Bayong), Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Bekasi (Jumhana Lutfi).

Baca Juga

Empat orang yang diduga melakukan suap dalam kasus ini adalah Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min atau yang kerap dikenal dengan nama Anen selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dari PT Hanaveri Sentosa dan terakhir Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu.

Atas tindakan kopusi tersebut sembilan tersangka ini akan mulai ditahan pada Kamis 6 Januari 2022. Kasus korupsi ini terkait dengan lelang jabatan di wilayah pemerintahan Kota Bekasi, modal ganti rugi tanah yang kurang lebih mencapai 286,5 miliar rupiah, serta pengurusan proyek dan juga tenaga kerja kotrak di Kota Bekasi.

“Sembilan tersangka ditahan mulai tanggal 6 Januari sampai dengan 25 Januari 2022,” tambah Firli.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.