Terkini.id, Jakarta – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen diduga KPK menerima suap dari sejumlah pihak. Salah satu yang diungkap KPK yaitu transaksi suap yang berkaitan dengan proyek ganti rugi tanah.
Dalam konferensi pers, ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan awalnya Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.
Anggaran itu digunakan sebagai pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar; Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar; Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
“Atas proyek – proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi periode 2018 – 2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasya yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” ucap Firli di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 6 Januari 2022 dikutip dari laman detikcom.
Tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dan diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘Sumbangan Masjid’.
- Dilempari Uang Mainan Saat Pidato, Plt Wali Kota Bekasi: Merusak Institusi
- Tuntutan Pemuda Hambur Uang Mainan Saat Plt Wali Kota Bekasi Pidato, Singgung Perjudian
- Viral, Pria Hambur Uang Mainan Saat Plt Wali Kota Bekasi Pidato
- Anggaran Banjir Dikorupsi Wali Kota, Warga Bekasi Pasrah Tiap Tahun Kebanjiran
- KPK Sita Barang Bukti Berupa Uang Tunai 3 Miliar Rupiah Saat OTT Wali Kota Bekasi
“Sebagai bentuk komitmen, tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dan diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘Sumbangan Masjid’,” ujar Firli dikutip dari laman detikcom.
Firli menyebut Pepen menerima uang melalui orang kepercayaannya yaitu Jumhana Lutfi sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dan Wahyudin sebagai Camat Jatisampurna. Total ada lebih dari 7 miliar diterima Pepen melalui 2 orang itu dari pihak swasta.
“Selanjutnya pihak – pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang – orang kepercayaannya yaitu Jumhana Lutfi yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari LBM, Wahyudin yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatas namanakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari SY,” ucap Firli dikutip dari laman detikcom.
LBM yang disebut Firli adalah Lai Bui Min alias Anen sebagai swasta. Lalu MS adalah Makhfud Syaifuddin sebagai Camat Rawalumbu dan SY adalah Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa).
Selain itu, Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Pepen.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
