KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam OTT KPK Sudrajad Dimyati

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam OTT KPK Sudrajad Dimyati

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan tersangka baru dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sudrajad Dimyati.

Lagi-lagi seorang Hakim Agung (HA) menjadi tersangka KPK kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tetapi, hingga kini KPK masih bungkam siapakah sosok HA yang kali ini kembali terjerat dugaan kasus korupsi.

Jumlah tersangka dugaan kasus suap pengurusan kasus di MA bertambah. KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap HA, Sudrajad Dimyati.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut salah satu tersangka baru itu merupakan hakim agung.

“Iya. Memang secara resmi kami belum mengumumkan ya, siapa saja yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan, karena saat ini kami masih terus kumpulkan alat bukti ya,” kata Ali.

Baca Juga

“Tetapi, satu di antaranya HA di MA. Dan di antaranya kami akan mengungkap secara resmi, siapa-siapa pihak yang dimaksud setelah proses penyidikan ini cukup,” sambungnya.

Ali juga berjanji jika penyidikan telah selesai dan barang bukti sudah dianggap cukup, maka KPK akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat.

“Kami juga nanti akan sampaikan perkaranya secara utuh dan lengkap, termasuk pasal-pasalnya. Siapa berbuat apa. Kami akan sampaikan nanti setelah tim penyidik menganalisis dan mengumpulkan alat bukti, serta kemudian menyatakan penyidikan ini cukup. Kami akan umumkan kepada masyarakat setelahnya,” ucap Ali.

Di samping itu, Pengajar Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai di MA sudah lama ada mafia, ditambah apalagi sistem pengawasan hakim serta MA tidaklah kuat.

“Saya kira salah satu yang paling kuat itu karena sistem pengawasannya. Jadi, kita harus akui pengawasan hakim dan secara umum di MA ditangani oleh dua, yaitu badan MA sendiri dan Komisi Yudisial,” kata Bivitri.

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam OTT KPK Sudrajad Dimyati
Pengajar Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai di MA sudah lama ada mafia. [YouTube KOMPASTV]

“Tapi, saya harus bicarakan Komisi Yudisial tidak punya wewenang secara mendalam sehingga yang banyak berperan adalah sistem dari MA itu sendiri. Dan itu yang gagal mendeteksi adanya mafia-mafia ini. Yang lebih banyak dideteksi adalah perilaku-perilaku lainnya,” lanjut Bivitri.

Diketahui, kasus dugaan suap di MA terungkap dari OTT KPK pada 21 September lalu di Semarang dan Jakarta dengan dugaan transaksi suap pengurusan perkara.

Saat itu, KPK menetapkan 10 tersangka. Di antaranya HA, Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap Rp 800 juta untuk mengurus perkara.

Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang 205.000 dollar Singapura dan Rp 25 juta, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV oleh Terkini.id pada Jumat 11 November 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.