Terkini.id, Jakarta – Akhir-akhir ini twitter sedang diramaikan dengan cuitan keresahan masyarakat akan kualitas Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite yang semakin menurun.
Bagaimana tidak, belum ada satu bulan harga Bahan Bakar Minyak naik namun penurunan kualitas Pertalite sangat terasa dan semakin boros.
Namun PT Pertamina (Persero) menanggapi bahwa kualitas Pertalite masih tetap sama dan tidak ada yang berubah.
Menurut Patra Niaga Irto Ginting selaku Corporate Secretary Pertamina mutu juga standar Bahan Bakar Minyak jenis Bensin yang dipasarkan sudah sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.
“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan. Yaitu, dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” paparnya pada Rabu 21 September 2022. (Sumber : suara.com)
- Pertamina Putuskan Turunkan Harga Pertamax Mulai Hari Ini
- Viral Pertalite Hanya RON 86, DPR Desak Jokowi Bentuk Tim Investigasi Independen
- Pertalite Diduga Bisa Kembali Rp 7.650 Buntut Harga Minyak Turun
- Nopol Disalahgunakan Aplikasi MyPertamina, Pengemudi: Masa Mobil Seperti Ini Isi Solar?
- Pertalite Disebut Boros Pasca Kenaikan BBM, Jayan Sentanuhady Buka Suara
Bukan hanya itu, PT Pertamina menjamin jika seluru Bahan Bakar Minyak yang telah disalurkan telah melewati pengawasan yang ketat dan yang pasti mutu serta kualitas juga sesuai.
Karena Pertamina telah berkomitmen untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak dengan kualitas dan mutu yang terbaik, sehingga jika ditemukan kualitas yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan. Maka Bahan Bakar Minyak tersebut tidak akan disalurkan
Ramainya isu penurunan kualitas Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite membuat PT Pertamina (Persero) menegaskan agar masyarakat melakukan pembelian di lembaga resmi, seperti SPBU. Agar kualitas serta mutu Bahan Bakar Minyak yang digunakan terjamin.
Pertamina juga menyarankan untuk tidak mengganti jenis Bahan Bakar Minyak dengan kadar yang berbeda.
Serta menghimbau konsumen untuk tetap mengisi Bahan Bakar Minyak sesuai dengan aturan yang tertera pada buku panduan yang telah disediakan oleh pabrik, karena telah memperhitungkan dan menyesuaikan jenis bahan bakar yang sesuai dengan jenis kendaraan.