Terkini.id, Soppeng – Laborotorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Soppeng saat ini sudah mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan RI terkait pemanfaatan mesin Polymerase Chain Reaction (PCR).
Hal tersebut diungkapkan Kadis Kominfo Soppeng Sarianto melalui via seluler, Senin, 11 Mei 2020. Ia mengatakan, saat ini Laborotorium Kesehatan Daerah Kabupaten Soppeng sebagai jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19.
“Izin kementrian sudah ada, itu berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan RI Badan Penelitian dan pengembangan kesehatan dengan nomor SR.05.02/I/1807/2020,” ujarnya.
Lanjut Sarianto, sebagai jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 tentu dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan Surat edaran menkes nomor HK. 02.01/Menkes/234/2020.tentang pedoman pemeriksaan uji RT. PCR SARS COV2.
“Dari isi surat Menkes, bagi kabupaten di lingkungan rumah sakit dan laboratorium yang akan melakukan pemeriksaan Covid-19 tetap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan provinsi,” ujarnya.
- Perkuat Jaringan Irigasi, Gubernur Sulsel Groundbreaking Program MYP Irigasi di Soppeng-Bone-Wajo
- Syaharuddin Alrif Pimpin Konsolidasi NasDem Soppeng, Minta kader Dukung Kepemimpinan Suwardi--Selle
- Plafon Ruang Perawatan RSUD Latemmamala Ambruk, Pasien dan Keluarga Dilaporkan Tertimpa Material
- Reses di Lemba, Ketua DPRD Soppeng Janji Segera Pasang Lampu Jalan dan Lensa Cembung
- Misteri Hilangnya Petani Rusman di Soppeng, Bibit Jahe Tumpah Jadi Petunjuk
“Terkait dengan keberadaan alat mesin PCR ini tentu tidak lepas dari cita-cita Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak selama ini karena alat ini bukan hanya untuk Covid-19, tapi juga untuk virus lain,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
