Labkesda Soppeng Kantongi Izin Kemenkes untuk Pemanfaatan PCR

Labkesda Soppeng Kantongi Izin Kemenkes untuk Pemanfaatan PCR

FH
FD
Farel Haeril
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Soppeng – Laborotorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Soppeng saat ini sudah mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan RI terkait pemanfaatan mesin Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hal tersebut diungkapkan Kadis Kominfo Soppeng Sarianto melalui via seluler, Senin, 11 Mei 2020. Ia mengatakan, saat ini Laborotorium Kesehatan Daerah Kabupaten Soppeng sebagai jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19.

“Izin kementrian sudah ada, itu berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan RI Badan Penelitian dan pengembangan kesehatan dengan nomor SR.05.02/I/1807/2020,” ujarnya.

Lanjut Sarianto, sebagai jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 tentu dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan Surat edaran menkes nomor HK. 02.01/Menkes/234/2020.tentang pedoman pemeriksaan uji RT. PCR SARS COV2.

“Dari isi surat Menkes, bagi kabupaten di lingkungan rumah sakit dan laboratorium yang akan melakukan pemeriksaan Covid-19 tetap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan provinsi,” ujarnya.

Baca Juga

“Terkait dengan keberadaan alat mesin PCR ini tentu tidak lepas dari cita-cita Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak selama ini karena alat ini bukan hanya untuk Covid-19, tapi juga untuk virus lain,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.