Terkini.id, Jakarta – Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan memberikan peringatan agar masyarakat tidak lengah dan tetap menegakkan prokes secara ketat.
Hal tersebut bersamaan dengan kabar buruk yang disampaikan oleh Luhut terkait adanya perkembangan varian Delta Plus.
Luhut mengatakan bahwa varian virus berbahaya tersebut menjadi ancaman besar. Pasalnya, virus Delta Plus terus mendekat yang kini tengah menyerang Malaysia.
“Tadi disinggung dari Inggris sudah masuk ke Malaysia itu varian delta AY42 dan menurut saya ini harus kita waspadai,” ujar Luhut Binsar dalam jumpa pers usai ratas perkembangan PPKM di Jakarta, mengutip GenPi.co, Senin 8 November 2021.
Diketahui varian baru Delta AY42 ini memiliki kekuatan yang dapat lebih ganas 15 persen dibanding dengan varian Delta saat ini. Sebab itu, Luhut meminta Indonesia belajar dari negara lain yang mengalami ledakan gelombang tiga dan juga penularan Delta AY42.
- Luhut Nilai Prabowo Subianto Sebagai Sosok Pintar
- Luhut Sebut Sudah Tahu Gembong Ekspor Nikel ke China
- Luhut Yakin Indonesia Bisa Jadi Negara Berpendapatan Tinggi, Kapan?
- Kritik Subsidi Mobil Listrik, Said Didu Berikan Contoh Alur Merampok Rakyat Melalui Kebijakan
- Rocky Gerung Singgung Pemberontakan G30S PKI usai Luhut Bantah Indonesia Dikuasai China
“Kami melihat perubahan perilaku Covid-19 ini yang sekarang ada indikasi varian delta plus yang ada di Malaysia, semua kita cermati dengan baik, dan itu juga berasal dari Inggris,” jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu.
Lebih lanjut, Luhut menambahkan mengenai kebijakan pemerintah juga akan mengevaluasi apakah akan kembali menahan laju mobilitas masyarakat melalui penerapan tes PCR.
“Sedang kami kaji. Jangan teman-teman berpikir ini tidak konsisten tetapi kami menghitung pergerakan manusia dan kenaikan kasus,” katanya.
Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga mengibaratkan kebijakan penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini menggunakan metode ilmu pengetahuan dan seni (science and art).
“Memutuskan ini seperti operasi militer kami melihat dengan cermat. Jangan ada pikiran ke mana-mana, kok berubah-ubah?” ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, per 2 November 2021, diberlakukan adendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa pandemi Covid 19.
Isi SE 20/2021 menyatakan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia diwajibkan melakukan tes PCR ulang serta melakukan karantina selama 5×24 jam bagi mereka yang baru menerima vaksin dosis pertama atau 3×24 jam bagi mereka yang sudah menerima dosis vaksin lengkap.
Padahal, diketahui dalam aturan sebelumnya diwajibkan karantina 8×24 jam dan 5×24 jam bagi pelaku perjalanan internasional.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
