Terkini.id, Jakarta – Akibat diusir saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo Kuasa hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak belum lama ini menuai sorotan publik.
Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut buka suara merespons kejadian.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui sebuah siaran daring atau live streaming yang ditayangkan melalui kanal Youtobe di akun Lembaga Survei Indonesia.
Dalam hal tersebut, kata Mahfud, pengacara keluarga Brigadir Yosua memang tak perlu diundang saat proses Rekonstruksi kasus tersebut.
Namun, tidak ada aturan yang melarang pengacara keluarga korban menghadiri rekonstruksi.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
“Mereka memang tidak harus diundang, tetapi juga tidak harus dilarang,” ujar Mahfud MD. Dikutip Terkini.id dari Jpnn. Jumat, 2 September 2022.
Menurutnya, pengacara keluarga korban itu sudah diwakili oleh jaksa saat Rekonstruksi. Sebab, kepentingan keluarga korban selama penuntasan perkara hukum diwakilkan oleh kejaksaan.
“Menuntut kepentingan korban ialah jaksa, dan jaksa sudah hadir,” ungkap dia.
Diketahui, pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, tidak diizinkan mengikuti proses Rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah Irjen Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.