Terkini, Makassar — Kota Makassar mencatat prestasi dengan berhasil meraih Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terbaik di ajang Pentaloka Nasional yang diadakan oleh Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) 2024.
Acara yang digelar di Kota Yogyakarta tersebut memberikan penghargaan kepada 29 kabupaten/kota dari total 545 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan Makassar menempati posisi teratas dalam penerapan kawasan bebas rokok.
Pencapaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi pemerintah kota, tetapi juga menyoroti kolaborasi lintas sektor yang telah berjalan dengan baik dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, yang akrab disapa dr. Ida, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat, khususnya tim lintas sektor yang telah bekerja keras memastikan Perda yang mulai berlaku sejak 2013 tersebut dapat diterapkan dengan baik.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama,” ujar dr. Ida, Kamis, 5 Desember 2024.
- Wali Kota Makassar Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Pentingnya PSU
- Poltekpar Makassar Dorong Pengembangan Desa Wisata Sanrobone Lewat Project Based Learning 2026
- Klarifikasi Kuasa Hukum Tergugat, Perkara Yang Sedang Bergulir di PN Jeneponto Adalah Bisnis
- POP MART Resmi Hadir di Makassar, Dorong Ekonomi Kreatif dan Permudah Akses Kolektor di Indonesia Timur
Namun, meski telah meraih prestasi di tingkat nasional, dr. Ida tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang masih menghambat pelaksanaan KTR di Makassar. Ia mengakui bahwa upaya sosialisasi dan penegakan peraturan harus terus ditingkatkan, terutama untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya aturan tersebut.
Kebijakan yang Tidak Melarang Merokok, Tetapi Mengatur
Dalam wawancaranya, dr. Ida menekankan bahwa Perda KTR bukanlah larangan total terhadap aktivitas merokok, melainkan sebuah aturan yang bertujuan untuk membatasi dan mengendalikan perilaku merokok di ruang publik demi melindungi perokok pasif.
Salah satu contoh yang diangkat adalah acara-acara publik seperti Car Free Day (CFD), di mana masyarakat diharapkan bisa menikmati udara bersih tanpa khawatir terpapar asap rokok.
“Perda ini ada untuk memastikan udara di ruang publik tetap sehat,” jelas dr. Ida.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
