Terkini.id, Soppeng – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng kembali menutup perbatasan daerah untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Hal tersebut terlihat dari Surat Edaran jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Natura), Rabu 23 Desember 2020.
Surat tersebut berkaitan dengan periode libur panjang akhir tahun, dimana mobilitas aktivitas masyarakat akan tinggi, yang dapat meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.
“Surat edaran tersebut bermaksud untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan (Prokes) selama hari libur. Disertai dengan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid,” kata Kaswadi Razak, Bupati Soppeng.
Selain itu, kata Kaswadi, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M yakni Memakai Masker, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta Mencuci tangan menggunakan sabu atau handsnitizer.
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Makassar Berjasa, 81 Ribu Pekerja Rentan Telah Terlindungi
- Magnet Haul ke-20 Puang Ramma: Ribuan Peziarah Siap Ramaikan Baji Bicara dan Tambua
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Makassar
- PT Semen Tonasa Raih Juara 1 Penghargaan EBTKE 2026, Komitmen Efisiensi dan Keberlanjutan
- Kuasa Hukum KG Aqila Tegaskan Jangan Sesatkan Publik dengan Isu Merkuri Tanpa Data Akurat
“Setiap orang baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum wajib patuh dengan ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Lanjut Kaswadi, untuk warga luar yang akan memasuki Kabupaten Soppeng diharuskan memperlihatkan keterangan Negatif Rapid Test atau hasil Swab Test.
“Untuk perjalanan dari luar Kabupaten Soppeng wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif menggunaka RT-PCR paling lama 5×24 jam sebelum keberangkatan atau menggunakan rapid test antigen atau rapid tes antiody paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Kecuali bagi anak-anak di bawah 12 tahun,” lanjut Kaswadi.
Kaswadi mengungkapkan, melalui surat Satgas Covid-18 Soppeng, perayaan Tahun Baru 2021 yang bisa menimbulkan penyebaran klaster baru tidak diberikan ijin.
“Kegiatan hanya dapat dilaksanakan apabila mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19,” terangnya.
Tidak hanya perayaan Natura, operasional tempat-tempat usaha juga dilakukan pembatasan, yakni mulai pukul 07.30 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Sementara Kapolres Soppeng AKBP Muh Rony yang juga merupakan Wakil Ketua II Satgas Covid Soppeng mengatakan, Satgas Covid-19 Soppeng bakal melakukan pemeriksaan diperbatasan daerah.
“Akan dijaga ketat perbatasan dan dilakukan pemeriksaan dokument PCR dan rapid tes sesuai dengan edaran jika masuk di Kabupaten Soppeng,” jelasnya.
“Untuk waktunya kapan berakhir, belum dapat dipastikan tergantung situasi nantinya,” kuncinya.
Pemantauan, pengendalian dan evaluasi ini melibatkan unsur TNI-Polri dan Pemerintah Daerah. Sementara pelaksanaannya selama periode hari libur mulai 23 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
