Masyarakat Adat di Torut Gugat Pemda ke PTUN, Ini Sebabnya

Masyarakat Adat di Torut Gugat Pemda ke PTUN, Ini Sebabnya

K
Kamsah

Penulis

Bupati, kata Iqbal, telah melakukan tindakan administrasi berupa pengalihfungsian lapangan yang dianggap terjadi tindakan administrasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan berdampak pada perubahan fungsi lapangan tersebut.

“Secara sepihak atau tanpa adanya kesepakatan dengan ketiga kelompok masyarakat adat yang kemudian disebut sebagai tongkonan, khususnya di Kecamatan Sa’dan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan, pada 9 April 2025, rapat kembali digelar dengan agenda penghibahan tanah adat. Namun, pertemuan tersebut kembali tidak menghasilkan kesepakatan dengan masyarakat adat yang selama ini menguasai lahan tersebut.

Selanjutnya, pada 26 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengirimkan surat undangan rapat dengan agenda revitalisasi Lapangan Rante Ra’da yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2025. Dua hari setelah undangan dikirim, 29 Oktober 2025, pekerjaan revitalisasi tiba-tiba mulai dilakukan di lokasi lapangan.

Proses revitalisasi itu berlangsung meski menurut penggugat belum ada persetujuan dari rumpun keluarga Tongkonan Lino’ sebagai salah satu pemilik hak adat atas tanah tersebut.

Baca Juga

Situasi itulah mendorong masyarakat adat menggelar Ma’kombongan pada 2 November 2025. Forum tersebut merupakan musyawarah adat tertinggi dalam struktur adat Toraja yang bertujuan mengambil keputusan bersama secara mufakat.

Selain melalui forum adat, masyarakat Tongkonan Lino’ juga menempuh jalur administratif dengan menyampaikan surat keberatan dan banding kepada Bupati Toraja Utara, serta Gubernur Sulawesi Selatan sebagai pihak yang terkait dengan pendanaan proyek revitalisasi.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat tanggapan tertulis atas surat keberatan tersebut. Kondisi itulah kemudian dinilai masyarakat adat sebagai tidak adanya respons terhadap aspirasi yang disampaikan.

“Bupati melakukan tindakan administrasi berupa mengalihfungsikan lapangan adat yang selama ini digunakan masyarakat ketiga tongkonan secara turun-temurun sebagai kegiatan adat. Seperti acara rambu solo, kematian, itu secara turun-temurun telah dikuasai masyarakat adat,” ungkap Iqbal.

Tidak berhenti sampai di situ, pada 24 November 2025, masyarakat adat Tongkonan Lino’ melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Toraja Utara dan Kantor Bupati Toraja Utara. Aksi tersebut bertujuan meminta penghentian sementara proyek revitalisasi hingga ada kejelasan hukum tetap.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.