Karena aspirasi tersebut dinilai belum memperoleh tindak lanjut dari DPRD, masyarakat adat akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Makassar. Gugatan itu dilayangkan atas tindakan legalitas administrasi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Bahkan jauh sebelum pembentukan Toraja Utara, ketiga masyarakat tongkonan di sana telah menggunakan lapangan tersebut untuk aktivitas adat,” tuturnya.
Iqbal juga menegaskan, gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar bertujuan mengembalikan fungsi Lapangan Rante Ra’da sebagai ruang adat sesuai dengan hak masyarakat hukum adat.
“Sehingga kami berkesimpulan bahwa istilahnya tidak perduli, apakah fasilitas itu selesai atau belum selesai, yang jelas sasaran kami adalah mengembalikan fungsi lapangan yang selama ini digunakan masyarakat adat,” sebutnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Daniel Rerung, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya masih melakukan persiapan internal dalam menghadapi proses persidangan di PTUN Makassar sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
- Wali Kota Makassar Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Pentingnya PSU
- Poltekpar Makassar Dorong Pengembangan Desa Wisata Sanrobone Lewat Project Based Learning 2026
- Klarifikasi Kuasa Hukum Tergugat, Perkara Yang Sedang Bergulir di PN Jeneponto Adalah Bisnis
- POP MART Resmi Hadir di Makassar, Dorong Ekonomi Kreatif dan Permudah Akses Kolektor di Indonesia Timur
“Kita masih berproses persiapan di PTUN. Kita berharap semua berjalan dengan baik,” singkatnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
