Masyarakat Adat di Torut Gugat Pemda ke PTUN, Ini Sebabnya

Masyarakat Adat di Torut Gugat Pemda ke PTUN, Ini Sebabnya

K
Kamsah

Penulis

Karena aspirasi tersebut dinilai belum memperoleh tindak lanjut dari DPRD, masyarakat adat akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Makassar. Gugatan itu dilayangkan atas tindakan legalitas administrasi yang dilakukan pemerintah daerah.

“Bahkan jauh sebelum pembentukan Toraja Utara, ketiga masyarakat tongkonan di sana telah menggunakan lapangan tersebut untuk aktivitas adat,” tuturnya.

Iqbal juga menegaskan, gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar bertujuan mengembalikan fungsi Lapangan Rante Ra’da sebagai ruang adat sesuai dengan hak masyarakat hukum adat.

“Sehingga kami berkesimpulan bahwa istilahnya tidak perduli, apakah fasilitas itu selesai atau belum selesai, yang jelas sasaran kami adalah mengembalikan fungsi lapangan yang selama ini digunakan masyarakat adat,” sebutnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Daniel Rerung, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya masih melakukan persiapan internal dalam menghadapi proses persidangan di PTUN Makassar sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

Baca Juga

“Kita masih berproses persiapan di PTUN. Kita berharap semua berjalan dengan baik,” singkatnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.