Megawati Jadi Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka, Politisi Demokrat: Hati-Hati, Jebakan ‘Pelicin’ 3 Periode

Megawati Jadi Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka, Politisi Demokrat: Hati-Hati, Jebakan ‘Pelicin’ 3 Periode

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap mengomentari berita soal Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka.

Yan Harahap mencurigai penunjukkan ini adalah bagian dari “pelican” untuk mempermulus perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Hati-hati, jebakan ‘pelicin’ 3 periode. Tetaplah teguh,” kata Yan Harahap melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 9 April 2022.

Dilansir dari CNN Indonesia, sebelumnya Presiden Jokowi memberi jabatan baru kepada Megawati Soekarnoputri, yaitu Ketua Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka.

Untuk diketahui, organisasi tersebut menaungi mantan Paskibraka yang telah dididik sebagai Duta Pancasila.

Baca Juga

Megawati menduduki jabatan Ketua Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka secara ex-officio.

Artinya, ia menduduki jabatan tersebut karena sedang menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan,” demikian bunyi pasal 14 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022.

Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka beranggotakan Kepal BPIP; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Menteri Dalam Negeri.

Organisasi ini berdiri di pusat hingga daerah, di mana Gubernur memimpin Pembina Duta Pancasila Paskibraka tingkat provinsi, sedangkan bupati/wali kota memimpin Pembina Duta Pancasila Paskibraka tingkat kabupaten/kota.

Perpres tersebut juga mengatur pembinaan mantan Paskibraka sebagai Duta Pancasila. Orang yang telah bertugas sebagai paskibraka akan dididik secara khusus menjadi Dita Pancasila oleh BPIP.

“Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; dan b. pengarusutamaan Pancasila,” demikian bunyi pasal 11 ayat (2) perpres itu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.