Terkini.id, Jakarta – Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menanggapi kritikan yang mengarah kepadanya terkait pengaturan toa masjid di Indonesia. Menag Yaqut mengatakan jika di Negara Arab Saudi toa masjid juga diatur sama dengan di Indonesia, sementara yang ribut soal aturan ini adalah orang kurang piknik.
Tanggapan ini disampaikan Menag Yaqut sebagai responnya atas kritikan pedas yang belakangan mengarah kepadanya.
Hal ini disampaikan Menag Yaqut dama pembukaan Konfrensi Besar XXV GP Ansor di Kalimantan Selatan, Rabu 3o Maret 2022.
“Ternyata di Saudi sama seperti di Indonesia. urusan Toa pun diatur. Jadi orang ribut urusan toa, berarti kurang piknik”, kata Menag Yaqut, dikutip dari laman CNN Indonesia.
Selain itu, Menag Yaqut juga mendoakan orang-orang yang kontra dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk bisa umrah ke Arab Saudi dan melihat langsung pengaturan Toa disana.
- Daftar Kuota Haji Reguler di 34 Provinsi tahun 2023
- GP Ansor Dukung Harga BBM Naik, Gus Yaqut: Ini Bentuk Keadilan Subsidi untuk Rakyat
- Menag Yaqut Minta Pihak Ponpes Shiddiqiyyah Agar Taat Aturan dan Tidak Halangi Aparat Hukum
- Sindir Menteri Agama, Eko Widodo: Bendum NU Korupsi Bungkam, Lembaga Lain Tersangkut Masalah Dibubarkan
- Menag Yaqut Sebut Izin ACT Harus Dicabut, Warganet: Anda Cuma Jongos Penguasa!
“Jadi tahu bahwa di Saudi sana toa pun diatur di Saudi sana, bukan hanya di Indonesia.
Dengan adanya aturan penggunaan toa masjid yang diberlakukan di Arab Saudi Menag Yaqut berharap rakyat Indonesia bercermin dengan negara Arab dan tidak lagi meributkan soal aturan penggunaan toa masjid.
“Ini masih mau ribut lagi soal toa enggak ya kira-kira?”, ujar Menag Yaqut.
Melalui pemberitaan beberapa media, otoritas Arab Saudi baru-baru ini merilis aturan soal pembatasan untuk pengeras suara ekseternal di masjid-masjid saat bulan Ramadhan tahun ini.
Kementerian urusan Islam Saudi mengatur bahwa tingkat kenyaringan perangkat internal masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari level maksimum pengeras suara.
Dengan hal itu, Kementerian Agama RI juga telah menertibkan edaran soal toa masjid. Aturan itu dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Isi dari edaran itu adalah mengatur tentang penggunaan volume pengeras suara di Masjid ataupun di Mushallah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
