Mia Amiati Sebut Kasus Bos SPI Beda dengan Perkara Herry Wirawan, Guntur Romli: Ngeles Mulu!

Mia Amiati Sebut Kasus Bos SPI Beda dengan Perkara Herry Wirawan, Guntur Romli: Ngeles Mulu!

R
Nunik Listari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta– Politis Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli menanggapi kabar terkait kasus bos SPI yang disebut berbeda dengan perkara Herry Wirawan. Pernyataan tersebut disebut oleh Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim).

Dalam cuitan di Twitter miliknya @GunRomli pada Rabu 13 Juli 2022. Ia menuliskan bahwa perkataan Kajati Jatim bohong.

Mia Amiati Sebut Kasus Bos SPI Beda dengan Perkara Herry Wirawan, Guntur Romli: Ngeles Mulu!
Postingan akun Twitter Guntur Romli (Screenshot @GunRomli)

“Ngeles mulu nih Kajati Jatim, uda jelas si Julianto Eka Putra dapat perlakuan istimewa dlm kasus ini, dgn tdk ditahan sejak awal” tulisnya.

“Setelah viral baru ditahan. Cc kejagung @KejaksaanRI,” sambungnya.

Dilansir dari detik.com. Sebelumnya, Mia Amiati menyebutkan bahwa kasus bos SPI berinisial JE berbeda dengan kasus Herry Wirawan.

Baca Juga

Hal tersebut dikarenakan pasal yang diterapkan dari kedua pelaku berbeda .

“Untuk Pak Herry yang di Bandung, bisa dihukum mati karena sudah berlaku UU yang terbaru,” katanya pada 12 Juli 2022.

“Sementara itu, dari tempus delicti JE ini, tidak bisa dikenakan, karena belum berlakunya UU anak yang terbaru. Jadi ancaman pidana maksimal hanya bisa 15 tahun,” sambungnya.

Selain itu, Mia pun mengatakan pihaknya akan tetap berusaha semaksimal mungkin dalam menangani kasus tersebut.

Meskipun masyarakat, Komnas HAM, dan anak meminta untuk pelaku dihukum mati.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.