Terkini.id, Jakarta– Politis Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli menanggapi kabar terkait kasus bos SPI yang disebut berbeda dengan perkara Herry Wirawan. Pernyataan tersebut disebut oleh Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim).
Dalam cuitan di Twitter miliknya @GunRomli pada Rabu 13 Juli 2022. Ia menuliskan bahwa perkataan Kajati Jatim bohong.

“Ngeles mulu nih Kajati Jatim, uda jelas si Julianto Eka Putra dapat perlakuan istimewa dlm kasus ini, dgn tdk ditahan sejak awal” tulisnya.
“Setelah viral baru ditahan. Cc kejagung @KejaksaanRI,” sambungnya.
Dilansir dari detik.com. Sebelumnya, Mia Amiati menyebutkan bahwa kasus bos SPI berinisial JE berbeda dengan kasus Herry Wirawan.
- Roy Suryo akan Diperiksa Lagi, Guntur Romli: Polisi Harus Hentikan Drama Roy Suryo
- Aa Gym Ucap Masalah Terbesar Negeri Ini Akhlak, Guntur Romli: Dia Sebut Istrinya Melahirkan Dengan 'Turun Mesin'
- Guntur Romli Sindir Anies Baswedan: Ahli Menata Kata, Bukan Bekerja
- Guntur Romli Sebut Anies Baswedan Ahli Menata Kata Bukan Bekerja
- Roy Suryo Pakai Penyangga Leher, Guntur Romli: Orang ini Diperiksanya di Rumah Sakit Jiwa Saja
Hal tersebut dikarenakan pasal yang diterapkan dari kedua pelaku berbeda .
“Untuk Pak Herry yang di Bandung, bisa dihukum mati karena sudah berlaku UU yang terbaru,” katanya pada 12 Juli 2022.
“Sementara itu, dari tempus delicti JE ini, tidak bisa dikenakan, karena belum berlakunya UU anak yang terbaru. Jadi ancaman pidana maksimal hanya bisa 15 tahun,” sambungnya.
Selain itu, Mia pun mengatakan pihaknya akan tetap berusaha semaksimal mungkin dalam menangani kasus tersebut.
Meskipun masyarakat, Komnas HAM, dan anak meminta untuk pelaku dihukum mati.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
