Terkini.id, Jakarta – Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ia hadir sekitar pukul 13.53 WIB dan mengenakan kemeja biru dongker dan peci.
Sempat Ricuh
Di sela kehadiran Panji Gumilang, kericuhan sempat terjadi ketika pengawal Panji menghalangi puluhan awak media yang berupaya mengambil gambar kedatangannya.
Panji sendiri tidak nampak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia hanya nampak melambaikan tangan dan mengacungkan jempol ke arah kamera.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya juga telah memastikan Panji akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
- Aliran Transaksi Capai Rp1,1 T, Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU
- Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al-Zaytun, Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama
- Usai Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Mahfud MD, RK Hingga Menang Yaqut Gelar Rakor Bahas Nasib Al Zaytun
- Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Justru Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama
“Yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar pukul 13.00-14.00 WIB yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan klatifikasi,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2023.
Jika memungkinkan, kata Djuhandhani, penyidik akan melaksanakan gelar perkara seusai memeriksa Panji.
“Kita lihat hasil keterangan hari ini, kalau memang memungkinkan (gelar perkara). Tentunya penyidik tidak akan grasa-grusu, sembrono dalam menangani penyelidikan,” jelasnya.
Pelapor Serahkan Bukti Tambahan
Di hari yang sama, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung juga telah menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji.
Bukti-bukti tersebut salah satunya berupa rekaman video.
“Ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya,” kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ihsan menjelaskan bukti tambahan yang diserahkan ke penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sebelumnya.
Meskipun materi sama seperti bukti-bukti sebelumnya yang telah lebih dahulu diserahkan.
“Ini hanya memperkuat bukti aja. Karena bukti yang kemarin belum cukup, jadi kami harus menambah bukti baru. Tapi materinya sama,”bebernya.
Dua Kali Dilaporkan
Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
“Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia,” kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 27 Juni 2023.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
