Monitoring Kepatutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kajati Sulsel Tegaskan Perkuat Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan

Monitoring Kepatutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kajati Sulsel Tegaskan Perkuat Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan fungsi penting Kejaksaan dalam penegakan kepatuhan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diutarakan Agus dalam Monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Kamis 10 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sulsel.

Acara ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Sulawesi Selatan. Dihadiri walikota/bupati, kajari dan BPJS Ketenagakerjaan se-Sulsel.

“Kejaksaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”beber Agus Salim.

Baca Juga

Di samping itu, Kajati Sulsel juga menyoroti peran Jaksa Agung RI yang secara khusus ditugaskan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi program ini, sebagaimana diatur dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor B-14/C.9/SKJA/04/2021 tanggal 1 April 2021.

“Mengingatkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri atau Gubernur. Serta ancaman sanksi pidana bagi pemberi kerja yang melanggar aturan Jamsostek.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, dari potensi 2,8 juta pekerja di Sulawesi Selatan, sebanyak 1,327 juta pekerja atau 47 persen telah tercakup dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Meskipun demikian, kata dia, angka ini masih perlu ditingkatkan mengingat target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Selatan tahun 2045 sebesar 79,22 persen. Target tahun 2025 sendiri adalah 62,93 persen atau 1.763.259 pekerja dari potensi 2.801.936 pekerja.

“Tingkat kepesertaan tertinggi di tingkat kabupaten/kota tercatat di Toraja dan Makassar. Kontribusi nyata Kejati Sulsel dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan telah membuahkan hasil,” tuturnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.