Terkini.id, Jakarta – Demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat.
Dalam Fatwa Nomor 14/2020, MUI menjelaskan bahwa ibadah yang dilakukan dan berpotensi menularkan wabah virus corona agar diganti demi keselamatan bersama.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, fatwa yang berisi sembilan diktum ini merupakan upaya pihaknya dalam mencegah perluasan wabah virus corona
“Ini sebagai wujud kontribusi keagamaan Majelis Ulama Indonesia guna hifzu nafsi dan juga mencegah peredaran dan juga perluasan wabah di masyarakat semata untuk kepentingan perlindungan masyarakat,” kata Asrorun, seperti dilansir dari Radar Banyumas, Selasa, 17 Maret 2020.
Selain itu, MUI dalam fatwanya juga menyebutkan haram hukumnya bagi warga Muslim yang positif terinfeksi virus corona untuk melaksanakan salat Jumat.
- Salat Jumat di Masjid Raya Makassar, Pj Gubernur Sulsel Minta Dukungan Masyarakat
- Ramai Imbauan Salat Jum'at Jadi Zuhur di Rumah, Mustofa Nahra: Ibadah Saja Ngalah, Apalagi Cuma Hiburan
- Usai Salat Jumat di Masjid Agung, Wali Kota Palopo Sampaikan Pesan Khusus
- Gubernur Tegaskan Masjid Kubah Belum Laik Digunakan
- Cerita Salat Jumat di Tengah Pandemi dari Umat Muslim di Berbagai Negara
Menurut Asrorun, ibadah salat Jumat tersebut bisa digantikan dengan salat Dzuhur.
“Selain salat Jumat, aktivitas ibadah sunah dan wajib berjamaah di masjid juga hukumnya haram bagi positif Covid-19” ujarnya.
“Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib salat tarawih di masjid tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau umat Muslim yang positif Covid-19 agar menjaga dan mengisolasi diri supaya tidak menularkan virus itu kepada orang lain.
Sementara untuk masyarakat yang sehat, pihaknya meminta agar senantiasa menjaga kesehatan serta menjauhi hal-hal yang berpotensi menularkan virus tersebut.
“Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
