MUI Sumut: Umat Islam Tidak Dibenarkan Mengucapkan Selamat Natal

MUI Sumut: Umat Islam Tidak Dibenarkan Mengucapkan Selamat Natal

R
Dhia Fadhilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menilai ucapan selamat natal tak sesuai syariat islam. Maka dari itu, MUI Sumut melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristiani yang merayakannya.

Hal tersebut tertuang dalam dokumen Tausyiah MUI Sumatera Utara Nomor 39/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris Umum MUI Sumut Asmuni pada 9 Desember lalu.

Umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan ‘Selamat Natal‘ karena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa akidah yang tidak sesuai dengan syariat Agama Islam,” bunyi salah satu poin Tausyiah MUI Sumut tersebut.

Bukan hanya itu, MUI Sumut juga menilai haram bagi umat Islam mengikuti perayaan Natal bersama umat Kristiani. Hal itu ia sampaikan berdasarkan Fatwa MUI nomor 1 tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama.

“Bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Oleh karena itu, umat Islam diimbau tidak ikut dalam perayaan Natal agar tidak terjerumus dalam syubhat dan larangan Allah SWT,” bunyi poin lain di tausyiah tersebut, dikutip Terkini.id via CNN Indonesia.

Baca Juga

Lebih lanjut, MUI Sumut juga mengimbau umat Islam untuk tak membakar petasan pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022. Sebab hal itu merupakan perbuatan haram sesuai Fatwa MUI Sumatera Utara nomor 03 Tahun 2017 bahwa.

“Kepada MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara agar menerbitkan imbauan yang sama di daerah masing masing,” bunyi tausyiah tersebut.

Terpisah, Ketum MUI Sumut Maratua Simanjuntak membenarkan dokumen tausyiah MUI Sumut tersebut.

“Iya betul. Diterbitkan 9 Desember lalu,” kata Maratua, Rabu 15 Desember 2021.

Pada 2019, MUI Pusat menyatakan tidak melarang dan tidak menganjurkan umat Islam mengucapkan selamat Natal. MUI belum pernah membuat fatwa khusus untuk hal ini.

“MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” kata Wakil Ketua MUI saat itu, Zainut Tauhid, lewat keterangan tertulis, Senin 23 Desember 2019.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.