Terkini.id, Jakarta – Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri efektif berlaku hari ini, Sabtu, 18 Mei 2019.
Dalam aturan ini Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah baru.
“Kita berikan dua hari sampai besok (Jumat, 17 Mei 2019). Lusa (Sabtu, 18 Mei 2019) harus efekif,” ujar Budi Karya kepada wartawan, seusai menjadi narasumber dalam sebuah diskusi di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.
Kementerian Perhubungan menegaskan maskapai harus menyesuaikan tarif baru tiket pesawat. Jika ada maskapai yang tidak mengikuti aturan baru tersebut, maka pihaknya tak segan memberi sanksi berupa administrasi hingga denda.
“Worst case, ada upaya yang tidak mengikuti, terpaksa kita melakukan penalti dengan tidak melayani kegiatan airlines tersebut,” kata Direktur utama PT Angkasa Pura II ini.
Rincian terbaru harga tiket pesawat
- Persiapan Menyambut Ramadan Tahun Ini Agar Lebih Berkesan
- Pesan Jokowi ke Garuda Indonesia Untuk Tekan Harga Tiket
- Parah! Harga Tiket Pesawat Jakarta-Banda Aceh Tembus Rp9,6 Juta Per Orang
- Harga Tiket Pesawat Akan Segera Dinaikkan Sesuai Dengan Izin Kemenhub
- Angkasa Pura: Tidak Ada Tiket Hangus, Jika Surat Rapid Test dan PCR Penumpang Bermasalah
Berikut rincian terbaru harga tiket pesawat (arsip Kementerian Perhubungan RI):
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.



































