Terkini.id, Jakarta- Munarman menuding bahwa perkara terorisme yang didakwakan padanya merupakan dalih terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut disampaikan Munarman dalam persidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu 16 Februari 2022.
Saat itu, Munarman sedang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwah.
“Bisa diceritakan terkait FPI ini beberapa oknumnya yang memang diduga terindikasi kasus-kasus pidana sebagai keterlibatan di FPI, apa yang dilakukan terkait pelanggaran hukum dari FPI?” tanya salah seorang kuasa hukum Munarman dalam persidangan.
“Secara konkret mereka diberhentikan, tentu saja mereka dikeluarkan, bahkan sebetulnya beberapa para pelaku itu sudah diberhentikan terlebih dahulu, misalnya Zainal Ansori itu memang dia Ketua FPI Lamongan sampai tahun 2010,” ungkap Munarman, dilansir dari Detikcom.
- Denny Siregar Sebut Tidak Ada Penyobekan Tenda Kalau FPI yang Beri Bantuan
- Soal Istilah, Habib Rizieq Minta Pelacur Jangan Dikasih Julukan yang Bagus
- Ramai Tagar Bongkar Pembantai KM 50, Denny Siregar: Ada yang Menari di Kasus Ferdy Sambo
- Kasus Irjen Ferdy Sambo Dikaitkan Peristiwa KM50, Denny Siregar: Gak Laku, Bos!
- Pengamat Sebut Habib Rizieq Bukan Lagi Magnet Politik, Aziz Yanuar: Tidak Perlu Menanggapi Tiap Pendapat
“Jadi sebelum dia bergabung ke JAD, itu dia diberhentikan. Ketika ISIS muncul, ada JAD lagi berdiri, dia ditunjuk, tapi seolah media menyebut seolah-olah Zainal Ansori ini menjadikan FPI atau JAD side job. Di situlah missleading-nya,” sambungnya.
Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Munarman menjabat sebagai Sekretaris Umum FPI.
Oleh karena itu, ia menuding perkaranya sengaja dibuat-buat demi pembenaran atas pembubaran FPI oleh pemerintah.
“Jadi sebetulnya skenario dari perkara ini mereka ingin membuktikan, karena sudah kadung membubarkan FPI,” ucapnya.
“Nah karena FPI sudah kadung dibubarkan, tapi alasan pembubarannya itu karena ceramah Habib Rizieq pada saat milad tanggal 16 atau 18 Agustus itu 2014, yang di-framing oleh mereka mendukung ISIS, padahal tidak,” jelas Munarman.
“Karena skenarionya sudah kadung dibubarkan dan tuduhannya FPI dukung ISIS, maka kan harus dicari kasusnya. Harus dicari fakta seolah-olah, maka dicari-carilah,” sambungnya.
“Ketemulah mereka informasi bahwa saya mengisi kegiatan di Makassar dan di Medan itu. Itulah yang dijadikan bukti seolah-olah FPI itu bagian erat dengan ISIS,” tambah Munarman.
Itu yang mau ditampilkan mereka, jadi perkara saya digunakan untuk membuktikan bahwa keputusan pemerintah pembubaran FPI bahwa FPI kaitannya dengan ISIS sudah tepat. Itu yang diinginkan mereka sebenarnya,” lanjutnya.
Diketahui dalam perkara ini, Munarman didakwa karena mendorong orang lain melakukan perbuayan terorisme.
Selain itu, jaksa menyebut Munarman telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014.
Selanjutnya juga disebutkan oleh jaksa bahwa Munarman mengijuti berbagai kegiayan yang berisi baiat.
Adapun tempatnya adalah Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang, Makassar dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun waktu 2015.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
