Terkini.id — Panitia Hak Angket DPRD Sulsel kembali menggelar sidang lanjutan hak angket di Gedung Tower Lantai 8, Rabu 10 Juli 2019.
Kali ini menghadirkan Mantan kepala Inspektorat Provinsi Sulsel, Lutfi Nasir sebagai terperiksa pada sidang itu.
Diketahui, Lutfi Natsir dimintai keterangan terkait pencopotannya sebagai kepala Inspektorat yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah.
Pada persidangan tersebut, Lutfi menjelaskan alasan pencopotannya dikarenakan dituding, bocorkan strategi, menghilangkan LHP BPK, banyak auditor yang mengeluh, ada kata penghianat, duri dalam daging dan hoks.
“Saya bertanya-tanya apa yang saya khianati dan alasan tersebut tidak ada sama sekali tidak masuk dalam konsideran SK Pencopotan,” ungkap
Dalam persidangan itu pula, Lutfi sempat diminta oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk melakukan audit terhadap Perusahaan Daerah (Perusda).
“Pak Wagub minta tolong periksa Perusda, Jamkrida, Agrobisnis dan penempatan eselon II ASN. Itu disampaikan pak wagub di ruang rapatnya,” ungkap Lutfi dalam persidangan.
Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan ke Staf Khusus Wakil Gubernur, Abdul Rauf, sebab pada waktu itu Andi Sudirman sedang keluar kota.
“Sebenarnya saya tidak mau berikan LHP itu karena itu sifatnya rahasia, tapi kata dia (Abdul Rauf) sudah didelegasikan dari pak Wagub. Daripada saya terjebak tidak mau menyerahkan, jadi saya berikan saja, tapi saya sudah ingatkan kalau hasil ini keluar anda jadi sumbernya. Karena kalau saya tidak kasih salah, dikasih juga salah, jadi serba salah,” bebernya.
Pada sidang tersebut, Lutfi meminta agar sidang hak angket dilanjutkan secara tertutup, sebab dirinya akan blak-blakan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
