Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menanggapi pendapat bahwa aturan Menteri Agama (Menag) soal pengeras suara masjid dan musala telah dipelintir menjadi pelarangan azan di masyarakat.
Ia mengatakan bahwa walau diakali bagaimana pun, Menag Yaqut Cholil Qoumas memang mengatakan “anjing” dalam wawancaranya soal aturan penggunaan toa masjid tersebut.
Sebagaimana diketahu, Menag memang ramai dikritik sebab dinilai membanding-bandingkan azan dengan gonggongan anjing.
“Mau di’akalin’ kayak apa, tetap saja ada kata Anjing oleh Menag,” kata Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu, 27 Februari 2022.
“Jangan kotori ritual dengan najis. Tks,” sambungnya.
- Wasekjen PBNU Minta Polri Ungkap Aliran Dana di Kasus ACT, Mustofa Nahra: Sekalian Aliran Dana dari Maming
- Ruhut Sindir Anies yang Nikahkan Anak Pakai Bahasa Arab, Mustofa Nahra: Ini Udah Keterlaluan
- Kader Partai Ummat Bela Roy Suryo Dibebaskan, Habib Husin: Bahaya Kalau Didiamkan!
- Mustofa Nahra Dukung Roy Suryo, Husin Shihab: Artinya Penistaan Agama Hanya Berlaku Bagi Islam
- Ajak Masyarakat Dukung Roy Suryo, Mustofa Nahra Diserbu Warganet: Salah Kok Dibela
Diketahui, Mustofa Nahra memang salah satu pihak yang menilai bahwa Menag telah membandingkan suara azan dengan suara anjing.
“Suara adzan kok dibandingin suara anjing. Parah betul Pak Menteri,” kata Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 23 Februari 2022.
Dilansir dari berita Detik News yang ditanggapi Mustofa Nahra, Menag Yaqut menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan Toa di masjid dan musala.
Dalam penjelasannya, Menag Yaqut sempat memberikan contoh soal gonggongan anjing yang dapat mengganggu.
“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau pada Rabu, 23 Februari 2022.
Meskipun begitu, ia minta volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel).
Selain itu, Menag Yaqut juga meminta waktu penggunaan toa masjid disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” katanya.
Yaqut mengatakan bahwa di daerah yang mayoritas muslim, hampir setiap 100 hingga 200 meter ada musala ataupun masjid.
Ia mengajak untuk membyangkan jika dalam waktu bersamaan, toa-toa masjid menyala bersaman.
“Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya.
Menag Yaqut juga mengajak membayangkan jika orang muslim hidup di lingkungan nonmuslim.
“Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana,” ujarnya.
Tak sampai di situ, Menag Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak?” kata Menag Yaqut.
“Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” lanjutnya.
Yaqut kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya agar niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.
“Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” kata Yaqut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
