Naik 1,2 Persen, Buruh Tolak UMK Makassar Rp 3.2 Juta

Naik 1,2 Persen, Buruh Tolak UMK Makassar Rp 3.2 Juta

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Menanggapi hal itu, Ketua APINDO Makassar, Muammar Muhayyang mengatakan penetapan UMK memang selalu menimbulkan banyak perdebatan. 

Hanya saja, kata dia, penetapan kali ini diikat oleh regulasi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Muammar mengaku pihak pengusaha belum bisa mengakomodir keinginan pekerja yang menginginkan kenaikan UMK yang cukup tinggi.

Pasalnya, sektor usaha belum sepenuhnya sepenuhnya pulih di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Ibaratnya orang baru sembuh dari sakit langsung mau disuruh untuk berlari. Itu kan sulit,” ungkapnya.

Baca Juga

Senada dengan itu, Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba menilai bahwa kenaikan UMK 1,2 persen sudah cukup representatif untuk pekerja di Kota Makassar. 

Jika dinaikkan ke angka 8 persen, ia khawatir justru para pengusaha tidak mampu membayar upah pekerja.

“Kalau dinaikkan terlaku tinggi, bisa-bisa usaha kolaps. Akhirnya pengangguran terbuka dan PHK meningkat, karena perusahaan tidak mampu membayar upah. Kami ingin semua stabil. Kami memihak ke buruh, juga memperhatikan keberlanjutan usaha,” tuturnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.