Ketua KPK Nyatakan Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 50 Milliar
Komentar

Ketua KPK Nyatakan Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 50 Milliar

Komentar

Terkini.Id, Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan AKBP Bambang Kayundiduga menerima uang suap mencapai lebih dari Rp 50 miliar.

Uang tersebut dia terima selama menjabat jadi anggota kepolisian.

Saat ini, Bambang Kayun telah ditahanKPKdi Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut terkait dugaan penerimaan suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM) senilai Rp 6 miliar.

Firli Bahurimenjelaskan kasus ini bermula dari pelaporan pemalsuan surat PT ACM, Emylia Said dan Herwansyah, yang kemudian ditangani Mabes Polri.

Berangkat dari adanya laporan itu, Emylia dan Herwansyah menemui AKBP Bambang Kayun agar dapat membantu kasusnya.

Baca Juga

Kronologisnya, kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan pihak terlapor Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

Atas pelaporan tersebut, ES dan HW melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan tersangka BK yang saat itu di mutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat disalah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK,” ujar Firli.

Setelah adanya pertemuan tersebut, Bambang Kayun kemudian membantu pengurusan perkara PT ACM tersebut.

Salah satunya, kata Firli, Bambang Kayun menyarankan Emylia dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.