Terkini.Id, Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan AKBP Bambang Kayundiduga menerima uang suap mencapai lebih dari Rp 50 miliar.
Uang tersebut dia terima selama menjabat jadi anggota kepolisian.
Saat ini, Bambang Kayun telah ditahanKPKdi Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut terkait dugaan penerimaan suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM) senilai Rp 6 miliar.
Firli Bahurimenjelaskan kasus ini bermula dari pelaporan pemalsuan surat PT ACM, Emylia Said dan Herwansyah, yang kemudian ditangani Mabes Polri.
Berangkat dari adanya laporan itu, Emylia dan Herwansyah menemui AKBP Bambang Kayun agar dapat membantu kasusnya.
“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat disalah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK,” ujar Firli.
Setelah adanya pertemuan tersebut, Bambang Kayun kemudian membantu pengurusan perkara PT ACM tersebut.
Salah satunya, kata Firli, Bambang Kayun menyarankan Emylia dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.