Ngotot Tuntut Menag Yaqut Dihukum, Novel Bamukmin Ancam Tidak Akan Berhenti: Akan Ada Aksi yang Lebih Besar

Ngotot Tuntut Menag Yaqut Dihukum, Novel Bamukmin Ancam Tidak Akan Berhenti: Akan Ada Aksi yang Lebih Besar

R
Merry Lestari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Waketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin ngotot akan terus menuntut pemerintah untuk memberikan hukuman terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang disebutnya telah menistakan agama.

Novel mengaku kelompoknya tidak akan berhenti bergerak menuntut pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Menag Yaqut. 

“Pokoknya aksi-aksi tidak akan berhenti sampai Yaqut Cholil Qoumas diproses hukum dan dicopot dari jabatan Menteri Agama,” kata Novel dikutip dari  Populis.id Sabtu, 5 Februari2022.  

Pernyataan Yaqut yang disebut-sebut membandingkan suara adzan dengan gongongan anjing beberapa waktu lalu itu, dianggap kelompok PA 212 sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam.

Oleh karena itu, Novel menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menggelar aksi  unjuk rasa, sebelum Yaqut dimejahijaukan.  

Baca Juga

Adapun upaya memenjarakan  Menag Yaqut yang dilakukan kelompok PA 212 telah gagal setelah polisi beberapa kali menolak laporan  terkait pernyataan kotroversialnya itu. 

Laporan yang ditolak itu termasuk pengaduan dari Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang anggotanya terdiri dari pentolan-pentolan PA 212. 

Setelah laporan ditolak, PA 212 dan aliansinya menggelar aksi di depan kantor Kementerian Agama, di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 4 Februari 2022, kemarin.

Meskipun tuntutan dalam aksi demo kemarin ditolak, Novel menegaskan bahwa demo itu baru permulaan saja, dan bakal ada aksi unjuk rasa susulan dengan gelombang massa yang jauh lebih besar. 

“Aksi yang kemarin hanya pemanasan, akan ada aksi yang lebih besar lagi nanti,” tegasnya. 

Novel menilai ucapkan Yaqut sangat menyakiti umat Islam. Maka, penyelesaian kasus ini bahkan tidak cukup pada minta maaf tapi harus sampai pada proses hukum. 

“Kalaupun minta maaf, itu jelas tidak cukup karena ini persoalan pelanggaran hukum. Bukan soal etika. Mungkin kalau etika sudah cukup dengan minta maaf, tapi jika pidana, apalagi pidana serius maka solusinya meja hijau,” terangnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.