Nicho Silalahi Dorong Masa Jabatan Presiden Jokowi Dipersingkat: Bila Perlu Besok Berakhir!

Nicho Silalahi Dorong Masa Jabatan Presiden Jokowi Dipersingkat: Bila Perlu Besok Berakhir!

R
Muh Ikhsan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial Nicho Silalahi tidak tinggal diam melihat usulan perpanjangan masa jabatan presiden oleh Jokpro 2024. Nicho meminta agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempersingkat atau bahkan, kalau bisa, jabatan presiden berakhir esok hari.

“Saya Relawan Rakyat Indonesia Mendorong MPR Untuk Mempersingkat Masa Jabatan Presiden dan Bila Perlu Besok Berakhir,” ujar Nicho Silalahi melalui akun Twitternya pada Kamis 10 Februari 2022.

Nicho tidak menjelaskan alasan mengapa ia mendorong masa jabatan presiden dipercepat. Ia hanya bertanya apakah usulannya tersebut tepat.

“Cocok Ga Weii Usulku Ini? Dari Pada Tanggung Gilanyakan Wei?” tambah Nicho.

Pernyataan Nicho tersebut ditujukan sebagai respon keras terhadap usulan Jokpro 2024 yang mendorong MPR agar segera mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan mengubah aturan soal masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode.

Baca Juga

Dorongan ini dilakukan agar keinginan mencalonkan kembali Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres di Pilpres 2024 bisa terwujud.

Sekretaris Jenderal Jokpro 2024, Timothi Ivan Triyono menyatakan keputusan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI menetapkan Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari memantapkan langkahnya untuk mendukung perpanjangan masa jabatan Jokowi selama tiga tahun dengan mendorong amandemen UUD 1945.

“Ketika spekulasi pemilu mundur di 2027 atau masa jabatan ditambah tiga tahun, ini justru akan semakin menguatkan gerakan Jokpro 2024,” kata Timothi dilansir dari Cnnindonesia pada Kamis 10 Februari 2022.

Ia menyatakan menduetkan Jokowi dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai cawapres di Pilpres 2024 akan menjawab tesis polarisasi ekstrem pada Pilpres 2024 yang polanya semakin mengeras akibat Pilpres 2024, Pilgub DKI Jakarta 2017, serta Pilpres 2019.

Timothi memandang Jokowi-Prabowo akan menjadi paslon tunggal di Pilpres 2024 dan pemerintah bisa fokus melakukan pemulihan ekonomi dan pembangunan bangsa yang terdampak pandemi Covid-19 selama beberapa tahun terakhir.

Ia berkata kemungkinan amandemen UUD 1945, lalu mengubah masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode masih terbuka. Sebab, delapan fraksi MPR periode 2014-2019 mendukung amandemen UUD 1945.

“Jangan lupa, MPR periode 2014-2019 yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan memberikan mandat kepada MPR periode 2019-2024 untuk melakukan amandemen UUD RI 1945. Meskipun tidak spesifik terkait polarisasi jabatan presiden, tetapi ini dapat menjadi pintu masuk bagi ide atau gagasan Jokpro 2024,” terang Timothi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.