Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial menanggapi soal Novel Baswedan dan 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo.
Eko Kuntadhi mengungkit bahwa dulu, putri Jokowi, Kahiyang Ayu pernah gagal saat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Dulu mbak Kahiyang, putri Jokowi, mencoba jadi ASN. Ia ikut test CPNS. Dan gagal,” katanya melalui akun Twitter _ekokuntadhi pada Sabtu, 25 September 2021.
Akhirnya, lanjut Eko, keinginan Kahiyang untuk menjadi ASN tidak terwujud, padahal bapaknya sudah jadi Presiden.
Oleh sebab itu, ia menyindir Novel Baswedan dkk yang akan dipecat karena gagal tes alih status jadi ASN, namun malah meminta kepada Jokowi untuk diangkat langsung.
- Polri Cegah Korupsi di Bidang Infrastruktur di Sulawesi Selatan
- Misteri Pelarian Harun Masiku: Novel Baswedan Sebut Pimpinan KPK Tak Sungguh-sungguh Mencari
- Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan Soal OTT KPK Tuai Berbagai Tanggapan
- Presiden Jokowi Sayangkan Pemecatan Novel Baswedan dari KPK: Biar Ada yang Takut
- Novel Baswedan Kecewa, 2 Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
“Kemarin Novel Baswedan test ASN. Gagal juga. Tapi maksa minta Jokowi angkat dia jadi ASN. Anak bukan, tapi manja,” kata Eko Kuntadhi.
Seperti diketahui, 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021.
Sebelumnya, mereka pernah menyurati Presiden Jokowi meminta diangkat menjadi ASN.
Permintaan pengangkatan menjadi ASN itu didasari atas kesimpulan Ombudsman RI (ORI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN berdasarkan TWK BKN menyurati Presiden Jokowi menyoal pengangkatan sebagai ASN,” ujar perwakilan pegawai KPK nonaktif, Novariza pada Senin, 23 Agustus 2021, dilansir dari CNN Indonesia.
Adapun salah satu rekomendasi Komnas HAM ke Presiden adalah memulihkan status 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai ASN.
“Maka, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” ujar Novariza.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
