Omnibus Law Tidak Relevan dengan Semangat Hari Kartini

Omnibus Law Tidak Relevan dengan Semangat Hari Kartini

AT
HZ
Admin Terkini
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

SEJARAH bangsa ini mencatat, Kartini lahir pada tanggal 21 April 1879 sebagai anak dari Bupati Jepara bernama Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat. Waktu kecil, Kartini bisa sekolah di ELS (Europese Lagere School) meskipun pada masa itu banyak anak-anak sebayanya yang tidak bisa bersekolah.

Saat remaja, Kartini tidak bisa sekolah lebih tinggi lagi karena adanya adat “pingit” atau tidak boleh keluar rumah bagi seorang gadis. Meski demikian, ia tetap rutin berkirim surat kepada teman-temannya yang sebagian besar merupakan orang Belanda.

Namun, perjuangannya harus terhenti karena meninggal dunia dalam usia 25 tahun tepatnya pada tanggal 17 September 1904. Setelah Kartini meninggal, surat-suratnya dikumpulkan dan dijadikan buku yang diberi judul “Habis Gelap Terbitlah Terang”. Untuk menghargai jasanya untuk kesetaraan hak perempuan, maka setiap tanggal 21 April yang merupakan tanggal lahirnya diperingati sebagai hari Kartini.

Memaknai hari Kartini adalah momentum untuk merefleksikan pemikiran visioner Kartini dalam menagih tanggung jawab negara terkait kewajiban untuk menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi warga negara khususnya untuk perempuan. Namun, peringatan Hari Kartini tahun ini terasa berbeda di tengah penyebaran  Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) di Indonesia. Terlebih, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap membahas draft Omnibus Law.

Omnibus Law adalah sebuah metode reformasi regulasi yang mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus. Tujuan dibuatnya Omnibus Law  adalah untuk menyederhanakan regulasi yang akan menghambat iklim investasi di Indonesia.

Baca Juga

Omnibus Law akan merevisi sekitar 1.244 pasal pada 79 Undang-Undang yang mencakup 11 klaster mencakup penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan  dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi ; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.

Pertanyaannya, apakah Omnibus Law ini akan memberi jalan kepada situasi kerja perempuan menjadi lebih layak atau justru semakin menyulitkan?

Nyatanya, Omnibus Law ini menambah kerentanan perempuan karena akan mempermudah perekrutan tenaga kerja sekaligus PHK (easy hiring easy firing). Kondisi pekerja/buruh perempuan juga belum dianggap layak. Pelanggaran hak-hak normatif terhadap buruh perempuan masih terjadi, dari tidak adanya kontrak, bekerja dengan sistem target, jam kerja yang panjang, fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja  (K3) yang belum memadai, kekerasan dari atasan, dan segudang masalah lainnya yang membebani perempuan sebagai pekerja/buruh.

Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak-hak perempuan disebutkan normatif, pekerja/buruh melahirkan mendapat cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Kemudian bagi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan, demikian juga pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Aturan tersebut di Omnibus Law itu tidak ada.

Selain itu, Omnibus Law dianggap merugikan perempuan karena terkait cuti haid yang juga tidak disebutkan padahal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja hari pertama dan kedua pada waktu haid. Namun dalam Omnibus Law  sistem pengupahan yang bisa berubah dan berbasis produktivitas tersebut, cuti perempuan baik terkait haid atau melahirkan bisa tidak berbayar.

Untuk wilayah kota  Makassar masih ada pekerjaan sektor pekerjaan informal yang diupah per hari. Upah  hanya diberikan ketika pekerja/buruh perempuan sedang melakukan aktifitas produksi. Oleh karena itu, mereka akan kehilangan akses terhadap hak cuti haid, melahirkan, keguguran, dan kesempatan menyusui di tempat kerja karena dianggap sedang tidak produktif. Selain itu upah per hari akan sangat kecil jika didasarkan perhitungan UMK Makassar 2020 sebesar Rp. 3.191.572,- per bulan, maka kerjanya hanya dihargai sekitar Rp. 100.000,- per hari.

Omnibus Law juga berpotensi menghapus ketentuan pekerja yang isterinya melahirkan atau keguguran kandungan bisa mengajukan cuti selama 2 (dua) hari. Hal yang lain, menghapus sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 76 UUNomor 13 Tahun 2003, terkait perlindungan terhadap perempuan yang bekerja di malam hari. Ditambah lagi fleksibilitas hubungan kerja juga akan sangat merugikan perempuan, karena mereka rentan mendapat diskriminasi dan tereksploitasi.

Sebagaimana prinsip salus populi suprema lex esto (keselamatn rakyat hukum tertinggi), masyarakat patut mempertanyakan apa kepentingan DPR berusaha keras membahas Omnibus Law di tengah pandemi Covid-19, padahal  justru seharusnya mereka fokus pada upaya menekan penyebaran Covid-19 yang berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat. 

Keselamatan para pekerja atau buruh khususnya perempuan yang bekerja di sektor informal yang masih terus beraktivitas di pabrik, tenaga medis perempuan yang terus bekerja di rumah sakit meski kekurangan alat pelindung diri sehingga rentan terpapar virus korona karena tak bisa mengisolasi diri selama pandemik, serta hal-hal lain yang jauh lebih  darurat dan penting seakan tidak menjadi pusat perhatian.

Padahal negara bertanggung jawab memenuhi hak masyarakat di masa pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan antara lain hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, mendapatkan kebutuhan pangan dan kebutuhan sehari-hari, memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar.

Seharusnya Hari Kartini dimaknai secara lebih substansial, dengan menelaah pemikiran-pemikiran Kartini, dimana kesadaran perempuan harus diinternalisasi dengan semangat Kartini, yaitu memperjuangkan emansipasi perempuan, melepaskan kaumnya dari diskriminasi dan menghilangkan marginalisasi terhadap pekerja/ buruh perempuan, serta menghilangkan aturan hukum yang bias gender termasuk menghentikan pembahasan draft  Omnibus Law. 

Selamat Hari Kartini.

Penulis: Maemanah (Akademisi di Universitas Sawerigading Makassar)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.