Terkini.id, Makassar – Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menciptakan gelombang penolakan, terutama di sektor hiburan.
Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) dan PHRI Sulsel mengecam kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen, menyebutnya tidak mendukung sektor pariwisata.
Ketua AUHM, Zulkarnaen Ali Naru, mengkritik Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024, yang dianggapnya disahkan tanpa melibatkan pengusaha.
Pihaknya menilai penetapan pajak hiburan sebesar 75 persen tidak manusiawi, terutama di tengah pemulihan industri hiburan dari dampak pandemi.
“Perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah itu sayangkan karena kesannya ‘Cokko-cokko’ dan tidak melibatkan pihak pengusaha,” kata Zul, sapaannya, Rabu, 17 Januari 2024.
Zul menyayangkan langkah Pemkot dan DPRD yang tidak mengikuti prinsip futuristik UU HKPD, yang seharusnya memungkinkan penyesuaian pajak secara bertahap.
“Jadi selayaknya, Pemkot dan DPRD tidak secara langsung menetapkan pajak hiburan sebesar 75%, melainkan bisa secara bertahap dari standar pajak sebesar 40%. Ini kok besaran pajaknya langsung ke titik akhir sebesar 75 persen, jelas akan mematikan industri hiburan ke depannya,” imbuh Zul.
Sebagai respons, AUHM bersiap mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, bersama asosiasi hiburan dari wilayah lain.
Pekan depan, AUHM, PHRI, dan Asosiasi SPA berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap penetapan Perda Kota Makassar.
Industri hiburan berharap dapat diperhatikan dalam perumusan kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi sektor ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
