Terkini.id — Panitia hak angket DPRD Sulsel mulai mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur dan wakil Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan), terkait pencopotan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama.
Ketua Panitia Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan jawaban terkait pencopotan sejumlah pejabat lingkup Pemprov tanpa mengindahkan mekanisme dan prosedur dalam undang-undang.
Pihak panitia bakal memanggil mantan Kepala Biro Pembangunan (Setda) Pemprov Sulsel, Jumras dan Kepala Inspektorat Sulsel Lutfi Natsir untuk memberikan kesaksian terkait pencopotannya.
“Jadi bukan hanya dua orang ini, OPD lain juga yang dicopot tanpa alasan yang jelas,” ujar Kadir di DPRD Sulsel, Kamis 27 Juni 2019.
Lanjut Kadir, sampai saat ini pihaknya masih menyusun siapa-siapa pihak terkait yang akan dipanggil dalam proses hak angket.
“Mereka yang dipanggil panitia hak angket harus hadir. Jika dua kali pemanggilan tidak hadir, maka akan dijemput paksa,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
