Ketua Kelompok DPD RI Bersama Wakil Ketua DPRD Galang Dukungan Amandemen UUD 1945
Komentar

Ketua Kelompok DPD RI Bersama Wakil Ketua DPRD Galang Dukungan Amandemen UUD 1945

Komentar

Terkini.id – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulsel, Tamsil Linrung gelar rapat dengar pendapat masyarakat terkait issue amandemen UUD ke-5 MPR RI, di Aula Kantor Desa pajukkukang, Kabupaten Maros, Minggu 22 November 2021.

Dalam RDP Tersebut hadir Wakil ketua  DPRD Sulsel, Muzayyin Arif, Dian Utami Mas Bakar, ahli hukum tatanegara Unhas, Rahmat Hidayat, Anggota DPRD Kabupaten Maros

Selaku ketua kelompok DPD, Tamsil Linrung menyampaikan pendapat masyarakat terkait yang menjadi rekomendasi MPR RI dibahas dalam masa bakti 2019-2024 antara lain Pokok pokok haluan negara, Penataan kewenangan MPR, Penataan kewenangan DPD, Sistem presedensial.

Menurut Tamsil, dalam lembaran negara tinggi, DPR RI juga punya kekuatan dan fungsi yang sama dengan lembaga lain,  tetapi kewenangan rendah menjadi kelemahan demokrasi.

“saya tidak ingin (DPD) hanya ikut berdiskusi, ikut rapat, seperti LSM (lembaga swadaya masyarakat), tapi tidak memutuskan,” tegas Tamsil.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Mantan anggota DPR RI tiga periode mengungkapkan perlunya di DPR untuk mendorong penguatan DPD, mulai statusnya dibuat jelas.

Perannya tidak perlu kewenangan semua seperti DPR. Tetapi kewenangan di UU terkait representasi penguatan daerah diberikan ke DPD.

Wakil ketua DPRD Sulsel, Musayyin Arif juga menegaskan dihadapan masyarakat bahwa fungsi dan peran DPD harus di maksimalkan sebab peranya juga rill buat masyarakat.

“Secara prinsip mendukung upaya amandemen UUD ini, tentu dalam rangka perbaikan konsep bernegara,  Khususnya pada poin PPHN dan penguatan peran DPD, melalui penataan kewenangan DPD,” Ungkap Muzayyin.

Selain itu wacana terkait tiga priode pemimpin negara, wakil ketua dprd sulsel  mengupayakan terus mendorong pengawalan para anggota MPR agar tidak ada penumpang gelap yang memanfaatkan ruang amandemen ini.

“Seperti wacana tiga periode atau menambah masa jabatan presiden sampai 2027, ini tentu merusak tatanan dan nilai demokrasi secara subtansial,” pungkasnya.