Terkini.id – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulsel, Tamsil Linrung gelar rapat dengar pendapat masyarakat terkait issue amandemen UUD ke-5 MPR RI, di Aula Kantor Desa pajukkukang, Kabupaten Maros, Minggu 22 November 2021.
Dalam RDP Tersebut hadir Wakil ketua DPRD Sulsel, Muzayyin Arif, Dian Utami Mas Bakar, ahli hukum tatanegara Unhas, Rahmat Hidayat, Anggota DPRD Kabupaten Maros
Selaku ketua kelompok DPD, Tamsil Linrung menyampaikan pendapat masyarakat terkait yang menjadi rekomendasi MPR RI dibahas dalam masa bakti 2019-2024 antara lain Pokok pokok haluan negara, Penataan kewenangan MPR, Penataan kewenangan DPD, Sistem presedensial.
Menurut Tamsil, dalam lembaran negara tinggi, DPR RI juga punya kekuatan dan fungsi yang sama dengan lembaga lain, tetapi kewenangan rendah menjadi kelemahan demokrasi.
“saya tidak ingin (DPD) hanya ikut berdiskusi, ikut rapat, seperti LSM (lembaga swadaya masyarakat), tapi tidak memutuskan,” tegas Tamsil.
- Pemprov Sulsel Raih Opini WTP atas LHP LKPD Tahun Anggaran 2022
- Gubernur Sulsel Terima Rekomendasi DPRD Sulsel Atas LKPJ Tahun Anggaran 2022
- Pileg 2024, Rezki Mulfiati Kembali Maju Jadi Bacaleg DPRD Sulsel Dapil 2
- NasDem Resmi Serahkan DCS ke KPU, RMS Target 20 Kursi di DPRD Sulsel
- PDIP Resmi Daftarkan DCS DPRD Sulsel, 32 Bacaleg Perempuan
Mantan anggota DPR RI tiga periode mengungkapkan perlunya di DPR untuk mendorong penguatan DPD, mulai statusnya dibuat jelas.
Perannya tidak perlu kewenangan semua seperti DPR. Tetapi kewenangan di UU terkait representasi penguatan daerah diberikan ke DPD.
Wakil ketua DPRD Sulsel, Musayyin Arif juga menegaskan dihadapan masyarakat bahwa fungsi dan peran DPD harus di maksimalkan sebab peranya juga rill buat masyarakat.
“Secara prinsip mendukung upaya amandemen UUD ini, tentu dalam rangka perbaikan konsep bernegara, Khususnya pada poin PPHN dan penguatan peran DPD, melalui penataan kewenangan DPD,” Ungkap Muzayyin.
Selain itu wacana terkait tiga priode pemimpin negara, wakil ketua dprd sulsel mengupayakan terus mendorong pengawalan para anggota MPR agar tidak ada penumpang gelap yang memanfaatkan ruang amandemen ini.
“Seperti wacana tiga periode atau menambah masa jabatan presiden sampai 2027, ini tentu merusak tatanan dan nilai demokrasi secara subtansial,” pungkasnya.