Terkini.id, Makassar – Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar menyita ratusan kursi dari 10 pelaku usaha lantaran melanggar protokol kesehatan.
Pada tanggal 15 Mei 2021, sebanyak 10 pelaku usaha kedapatan masih beroperasi di atas pukul 22.00 Wita.
Ketua Satgas Raika Kota Makassar Iman Hud mengatakan hal itu tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar, tentang ketentuan jam operasional usaha.
“Selama dua hari ini kami bersama tim gabungan dari TNI-Polri telah melakukan penindakan di 10 tempat usaha, yang melanggar jam operasional dalam Surat Edaran Wali kota,” ujar Iman, Senin, 17 Mei 2021.
Penyitaan tersebut, kata Iman, lantaran pelaku usaha tersebut yang kembali melanggar. Padahal sebelumnya sudah diberikan teguran.
- Kendati Kasus Covid-19 Melandai, Bappeda: Program Makassar Recovery Tetap Jalan
- Satgas Raika Telah Swab Antigen 1127 Warga Makassar, Berikut Hasilnya
- Aksi Joget-joget di Kapal Pinisi Tanpa Prokes, Satgas Raika Larang Beroperasi 5 Hari
- Satgas Raika Telah Swab 122 Karyawan, Iqbal Asnan: Hasilnya Semua Non Reaktif
- Satpol PP Makassar: Hampir Semua Mal Tak Terapkan Pemeriksaan Sertifikat Vaksin Covid-19
“Kami memberikan sanksi berupa penyitaan kursi dan meja pelaku usaha, sebagai barang bukti. Pelanggaran terbanyak itu jam oprasional dan kerumunan, sesuai surat edaran wali kota,” tutupnya
Adapun tempat usaha yang kedapatan melanggar pada Sabtu, 15 Mei 2021 yaitu,
1. Kios Lili, Jalan Irian, Kecamatan Wajo, Makassar. Pelanggaran jam operasional, sehingga penyitaan kursi sebanyak, 10 buah.
2. Nasi Goreng Tarakan, Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Makassar. Pelanggaran jam operasional sehingga dilakukan penyitaan kursi sebanyak 16 buah.
3. Warkop Permata 2, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Makassar. Pelanggaran jam operasional sehingga dilakukan penyitaan kursi sebanyak 30 buah.
4. Mr. Dav Coffee, Jalan Bontolempangan, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Pelanggaran melewati jam operasional, dan dilakukan peneguran dan penghentian kegiatan sementara.
5. Bebek Goreng Harisa dan Soto Madura Wawan, Jalan Bontolempangan, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Pelanggaran melewati jam operasional, sehingga pemilik usaha diberikan teguran dan penghentian kegiatan sementara.
6. Salu Kopi, Jalan Monginsidi Baru, Kecamatan Makassar, Makassar. Pelanggaran melewati jam operasional, sehingga dilakukan peneguran dan penghentian kegiatan sementara.
7. Kopija, Jalan DR. Ratulangi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Pelanggaran melewati jam operasional, sehingga dilakukan penyitaan kursi sebanyak 18 buah, dan 4 buah meja.
8. Studio Cafe, Jalan Kakatua, Kecamatan Mamajang, Makassar. Pelanggaran melewati jam operasional, sehingga dilakukna peneguran dan penghentian kegiatan sementara
9. Enter Cafe, Jalan Kakatua Kecamatan Mamajang, Makassar. Pelanggaran melewati jam operasional, sehingga dilakukan penindakan berupa peneguran dan penghentian kegiatan sementara.
10. Coto Maros Begadang, Jalan Gagak, Kecamatan Mariso. Pelanggaran melewati jam operasional, sehingga dilakukan penyitaan sebanyak 77 buah kursi.
Sementara, pada Minggu, 16 Mei 2021, Satgas Raika bersama tim gabungan TNI-Polri menindak beberapa warkop di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Namun hingga saat ini pihak Satgas Raika belum bisa merinci berapa warkop yang melanggar serta jenis sanksi yang diberikan.
“Sementara dalam pendataan,” tutup Iman Hud.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.