Pelunasan Tunggakan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan Dokumen

Pelunasan Tunggakan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan Dokumen

R
Resky Amaliah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Mulai Maret 2022 pemerintah akan mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus berbagai pelayanan publik

Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.

Namun tak hanya itu saja, tunggakan kartu BPJS juga harus telah dilunasi. Karena jika tunggakan  itu belum dilunasi maka masyarakat akan kesulitan untuk mengurus berbagai dokumen.

Seperti yang diketahui per 1 Maret 2022 kartu BPJS akan menjadi syarat untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), penerima Kredit Usaha Rakyat, izin usaha, transaksi jual beli tanah hingga syarat wajib bagi calon jemaah haji dan umroh.

Ini artinya masyarakat yang belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan dan akan mengajukan permohonan layanan jual beli tanah maka harus membayar terlebih dulu tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Baca Juga

Hal tersebut menjadi syarat untuk bisa mengurus berbagai pelayanan publik atau pengurusan dokumen lainnya.

Kebijakan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini diterapkan untuk mengoptimalisasikan BPJS kepada seluruh masyarakat.

Dan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada tahun 2024 mendatang.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.