Terkini.id, Jakarta – Tak henti-hentinya upaya pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Kali ini BPJS tidak hanya memberikan fasilitas untuk biaya pengobatan saja, tapi juga alat kesehatan. Dan kacamata merupakan satu di antara berbagai macam alat kesehatan yang masuk dalam daftar fasilitas dari BPJS.
Meski demikian, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi terlebih dulu. Pengguna BPJS tidak serta-merta bisa mendapatkan fasilitas tersebut.
Karena jatah subsidi kacamata BPJS Kesehatan berbeda-beda sesuai kelas nya, maka diharapkan terlebih dulu mengetahui jumlah subsidi kepesertaan dari BPJS Kesehatan.
Ada pun jumlah subsidi BPJS Kesehatan tiap kelas nya, yaitu. Rp. 300 ribu untuk kelas I, Rp. 200 ribu untuk kelas II dan Rp. 150 untuk kelas III.
- RS UIN Alauddin Resmikan Kerja Sama Pelayanan dengan BPJS Kesehatan
- RS UIN Alauddin Resmi Layani Pasien BPJS, Siapkan 70 Tempat Tidur dan Standar KRIS
- Aliyah Mustika Ilham Dukung Program BPJS Kesehatan Masuk Kampus di Unhas
- MoU Lintas Sektor, Unismuh Makassar Fokus Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
- Dihadiri Komisi E DPRD Sulsel, Pemda Sidrap dan BPJS Kesehatan MoU PBPU
Setelah mengetahui harga kacamata dan menyesuaikan dengan subsidi yang didapatkan sesuai kelas masing-masing, masih ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu.
Peserta yang menginginkan kacamata dari BPJS diharapkan datang ke faskes sesuai yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan dengan membawa kartu BPJS sebagai peserta aktif. Lalu melakukan pemeriksaan mata secara teliti sebelum akhirnya diberikan resep sesuai dengan kondisi mata untuk membeli kacamata di optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Namun sebelum itu resep tersebut harus dilegalisasi terlebih dahulu di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Setelah melakukan legalisasi, resep tersebut bisa diserahkan pada pihak optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyertakan KTP dan juga kartu BPJS Kesehatan sebegai syarat untuk pembelian frame kacamata.
Tapi perlu diingat bahwa subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan hanya untuk pembelian kacamata dengan lensa spheris minimal 0,5 dioptri serta lensa silindris minimal 0,25 dioptri. (Sumber : suara.com)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
