Indonesia Belum Siap Pemilu 2024 Berbasis Elektronik

Indonesia Belum Siap Pemilu 2024 Berbasis Elektronik

R
Caroline Chintia
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Teknologi pemungutan suara berbasis elektronik atau e-Voting  tidak akan digunakan dalam pemilu 2024 berdasarkan hasil putusan rapat konsinyering yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 Mei 2022.

Perihal penggunaan e-Voting dalam pemilu 2024 ditetapkan tidak akan digunakan sehingga proses pemilu 2024 akan dijalankan seperti tahun sebelumnya dan tidak menggunakan teknologi elektronik dalam pemungutan suara.  

Usai digelarnya rapat konsinyering yang diadakan antara Komisi II DPR RI, Kemendagri dan penyelenggaraan pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP   pada hari Sabtu, 14 Mei 2022 mufakat mengenai hasil rapat pemilu 2024.

Guspardi Gaus selaku Anggota Komisi II DPR RI mengungkapkan terkait alasan Pemilu 2024 tidak menggunakan e-Voting, karena infrastruktur yang belum merata di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut pemilu 2024 ini akan dilaksanakan seperti pemilu periode sebelumnya pada 2019. 

“Karena infrastruktur di kabupaten dan kota apalagi di luar Pulau Jawa yang berkaitan dengan internet belum memadai, akhirnya kami putuskan masalah digitalisasi dan regulasi tidak berubah dari pelaksanaan Pemilu 2019,” ucap Guspardi Gaus menyampaikan alasan pemilu 2024 tidak menggunakan e-Voting, dilansir dari liputan6.com  

Baca Juga

Rifqi Karyasayuda selaku Anggota Komisi II DPR RI mengungkapkan juga informasi yang sama terkait hasil rapat konsiNyering.  

“Wacana e-Voting tak digunakan pada 2024 dengan berbagai pertimbangan, salah satunya belum merata-nya teknologi infrastruktur di Indonesia dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan,” ucap Rifqi.

Proses Pemilu 2024 tidak menggunakan e-Voting  tetapi untuk proses pengumpulan suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sirekap adalah sistem yang berbasis elektronik digital yang sudah digunakan KPU sejak Pilkada 2020 di 270 daerah provinsi, kabupaten dan kota.  

Jumat, 13 Mei 2022 sampai sabtu, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Menggelar rapat konsinyering mengenai permasalahan pemilu terkait anggaran, masa kampanye, teknis penyelesaian sengketa, pengadaan logistik dan digitalisasi pemilu terkait e-voting 

Hasil rapat konsinyering sendiri tidak bersifat resmi karena kesimpulan yang didapat masih akan didiskusikan kembali pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI

“Kata kuncinya konsinyering adalah bagian dari agenda untuk menyamakan persepsi, dan konsinyering bukan agenda resmi yang keputusannya jadi keputusan resmi. Keputusan resmi (ada di) RDP,” ucap Rifqi.

Rapat konsinyering sengaja dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan kebuntuan beberapa pihak terkait pemilu pada forum rapat yang formal.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.