1) Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
2) Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah di siapkan oleh panitia;
3) Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
ASLI atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia;
4) Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
5) Peserta mengenakan Kemeja/Baju atas berwarna putih polos dan celana/rok berwana hitam polos (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal);
- Pemkab Jeneponto Resmi Distribusikan KKS Program PLH dan Sembako Tahap II Tahun 2026
- Pemkab Jeneponto Perkuat Sinergi Dengan Pemprov Sulsel, Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan
- Pemkab Jeneponto Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi Cuaca Ekstrem dan Musim Kemarau
- Pemkab Jeneponto Gelar Gladi Bersih Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-81 RI
- Meriahkan HUT ke-81 RI, Pemkab Jeneponto Gelar Gerak Jalan Indah, Peserta Sangat Antusias
6) Peserta wajib mengingat No. Urut Per Sesi (kolom 5 pada lampiran) untuk mempermudah pengaturan di ruang tunggu dan pada saat memasuki ruangan ujian;
7) Bagi peserta wanita memakai jilbab warna hitam polos dengan menggunakan jarum pentul biasa;
8) Duduk pada tempat yang telah ditentukan;
9) Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur);
10) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu;
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
