Pemkab Jeneponto Sampaikan ini Kepada Semua Peserta Tes SKD Calon ASN PPPK

Pemkab Jeneponto Sampaikan ini Kepada Semua Peserta Tes SKD Calon ASN PPPK

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

1) Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

2) Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah di siapkan oleh panitia;

3) Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
ASLI atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia;

4) Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;

5) Peserta mengenakan Kemeja/Baju atas berwarna putih polos dan celana/rok berwana hitam polos (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal);

Baca Juga

6) Peserta wajib mengingat No. Urut Per Sesi (kolom 5 pada lampiran) untuk mempermudah pengaturan di ruang tunggu dan pada saat memasuki ruangan ujian;

7) Bagi peserta wanita memakai jilbab warna hitam polos dengan menggunakan jarum pentul biasa;

8) Duduk pada tempat yang telah ditentukan;

9) Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur);

10) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu;

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.