Pemkab Jeneponto Sampaikan ini Kepada Semua Peserta Tes SKD Calon ASN PPPK

Pemkab Jeneponto Sampaikan ini Kepada Semua Peserta Tes SKD Calon ASN PPPK

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

10) Peserta dilarang memakai perhiasan (jam tangan, gelang, kalung, cincin).

c. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;

2) Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;

3) Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari
lokasi tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

5. Bagi peserta yang memilih Titik Lokasi Ujian Kantor Regional IV BKN Makassar, diharapkan melewati jalan poros Bumi Tamalanrea Permai (BTP), mengingat adanya perbaikan jalan poros Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar;

Baca Juga

6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pendaftar/peserta;

7. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023 TIDAK DIPUNGUT BIAYA;

8. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

9. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap agar semua peserta dapat memperhatikan hal-hal tersebut diatas.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.