Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengimbau perusahaan besar untuk memastikan karyawannya memiliki surat keterangan bebas virus Corona atau covid-19, baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.
“Model skreningnya itu dikembalikan ke masing-masing perusahaan jadi apakah dia mau pake repid atau pake swab atau alat tes yang lain,” kata Yusran di Posko Covid-19, Kamis, 28 Mei 2020.
Yusran mengakui pelaksanaan rapid test gratis belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan lapisan masyarakat.
Untuk itu, ia mengatakan, bagi karyawan, pemeriksaan rapid test diserahkan ke masing-masing perusahaan dengan bekerja sama dengan pihak rumah sakit.
“Itu kebijakan masing-masing perusahaan karena intinya mereka ingin yang masuk itu adalah yang dijamin bebas Covid-19, sehingga itu menjadi kewenangan mereka (perusahaan),” kata dia.
- Menteri Kesehatan RI: Campak Jauh Lebih Menular Daripada COVID-19
- Waspada Lonjakan Kasus COVID-19, Kemenkes Instruksikan Pemda dan Faskes Siap Siaga
- Waspadai Covid-19, Tingkat Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Meningkat
- Warga China Pilih Lawan Cuaca Dingin dan Lonjakan Covid-19
- Sejumlah Negara Perketat Pintu Masuk Untuk Turis Dari China
Yusran menegaskan bagi karyawan yang hendak bekerja, terutama di tempat pelayanan umum harus memiliki surat keterangan sehat.
Di sisi lain, Yusran mengatakan pemerintah akan memberi bantuan terhadap pihak swasta berupa sumber daya manusia (SDM) seperti tenaga medis atau tempat pelaksanaan rapid test.
“Kami pasti ada keterbatasan. Kalau perusahaan kan mampu, jadi kalau perusaan besar dia yang memfasilitasi. Kita bisa membantu dalam hal SDM-nya dan ada beberapa yang sudah melakukan itu meminta kita dan kita datang, dia yang menyiapkan alat-alatnya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
