Ia menegaskan bahwa keberadaan lapak di atas saluran drainase berpotensi menghambat aliran air dan memicu genangan hingga banjir, terutama saat intensitas hujan tinggi.
Selain itu, penggunaan trotoar sebagai area berjualan juga mengganggu hak pejalan kaki serta ketertiban umum. Menurut Syahril, pemerintah kecamatan tidak serta-merta melakukan pembongkaran paksa.
Sebaliknya, pihaknya memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menertibkan secara mandiri sebagai bentuk penghormatan terhadap aspek kemanusiaan dan keberlangsungan usaha warga.
“Kami berharap para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Kami ingin lingkungan lebih tertib, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
- Penataan PKL Dibarengi Pemberdayaan, Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar Salurkan KUR untuk UMKM
- Inovasi Pengolahan Sampah Berbasis Magot PT Vale Dihadirkan Dalam Pameran Lingkungan Internasional KemenLHK
- Di Ujung Gubuk Reot, 7 Tahun Sebatang Kara, Daeng Sangkala Terbaring Sakit Tanpa KTP dan Perawatan
- Pebalap Astra Honda Ramadhipa Bidik Podium Kedua di Moto3 Junior World Championship Estoril
- Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK
“Kami juga memastikan proses penataan dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat,” jelasnya.
Terpisah, Camat Bontoala, Fataullah, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pedagang.
Pemerintah Kecamatan Bontoala, bersama unsur kelurahan dan Perusahaan Daerah Pasar turun langsung memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait pentingnya menjaga ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.
“Kami mengedukasi dan memberikan teguran serta peringatan terakhir kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu maupun pinggir jalan raya,” katnaya.
“Kami juga mengingatkan agar mereka mematuhi kesepakatan yang telah disepakati bersama antara pedagang, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta PD Pasar,” jelas Fataullah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
