Terkini.id, Sulsel – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama DPRD Provinsi Sulsel sepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua Perda tersebut masing-masing, Perda pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove berkelanjutan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove berkelanjutan, Andi Janwar Jauri mengaku pembahasan Ranperda ini melibatkan OPD lingkup Pemprov Sulsel, para tokoh dan akademisi, kepala Balai Bahasa wilayah Sulsel dan seluruh masyarakat terkait.
“Ini hadir sebagai payung hukum untuk melindungi hutan mangrove di Sulawesi Selatan,” kata Andi Janwar Jauri dalam sambutannya sebagai Wakil Ketua Pansus Perda pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove berkelanjutan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulsel, Senin 6 Maret 2023.
Untuk baik secara pribadi maupun mewakili seluruh jajaran Pansus, ia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah ikut terlibat dalam penyusunan maupun perancangan Perda tersebut.
- Pemprov Sulsel Matangkan RKPD 2027, Fokus Tekan Stunting dan Lindungi Kelompok Rentan
- Gubernur Sulsel Usulkan Sejumlah Proyek Jalan dan Jembatan Strategis ke Kementerian PU
- Ruas Jalan Makassar-Takalar dan Gowa Capai 26 Persen, Gubernur Sulsel: Progresnya Terus Berjalan
- Proyek MYP Sulsel Dikebut, Lima Paket Jalan Tunjukkan Progres Signifikan
- Di Hari Jadi ke-66, Gubernur Canangkan Kota Parepare sebagai Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim, yang telah ikut berpartisipasi dalam penyusunan Ranperda ini,” legislator DPRD Provinsi Sulsel itu.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Fauzi Andi Wawo mengaku, seluruh jajaran Pansus telah melakukan serangkaian kegiatan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang seluruh LSM, dan seluruh pihak untuk mendapatkan masukan soal Perda tersebut.
“Ini adalah ranperda inisiatif dari DPRD Provinsi Sulsel sendiri, dalam Ranperda 57 pasal 32 bab. Ranperda menjadi Ranperda pertama yang terhubung dengan undang-undang Cipta Kerja,” tutur politisi PKB Sulsel itu.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi saat mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, agenda rapat paripurna DPRD pada hari ini, merupakan suatu kesyukuran bagi kita semua karena pembahasan kedua Ranperda tersebut telah memasuki tahap akhir.
Oleh karena itu, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, Pansus Pembahas Ranperda, Bapemperda, Perangkat Daerah terkait dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam seluruh tahapan yang telah dilalui khususnya dalam tahap pembahasan di DPRD.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
