Terkini.id, Jakarta – Pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur telah dibatalkan.
Pembatalan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” kata Muhadjir, yang juga Menko PMK itu kepada wartawan seperti yang dikutip dari detikNews dan dilansir dari detikJatim pada Senin 11 Juli 2022.
Sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur. Pesantren inilah yang menaungi Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.
Muhadjir mengatakan bahwa pembatalan pencabutan izin itu diharapkan membuat para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren tersebut.
- Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Menteri Agama: Atas Arahan Pak Presiden
- Pemerintah Tidak Jadi Cabut Ponpes Shiddiqiyyah, Politisi Demokrat: Apakah Karena Pernah Dukung Jokowi?
- Cak Imin Minta Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dipuliihkan, Netizen: Ajang Pencitraan Pilpres 2024
- Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan, Muhadjir Effendy: Ada Ribuan Santri Perlu Dijamin Kelangsungan Belajarnya
- Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Netizen: Lupa Dulunya Pendukung Jokowi
“Dengan demikian, para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ujar Muhadjir.
Muhadjir juga mengaku bahwa sebelumnya ia sudah meminta Sekjen Kemenag untuk membatalkan pencabutan izin tersebut. Ponpes Shiddiqiyyah pun kini sudah dapat beraktivitas kembali.
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan bahwa pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.