Pencuri Pompa Air Masjid Diamankan Polisi, Hasilnya Untuk Beli Miras

Pencuri Pompa Air Masjid Diamankan Polisi, Hasilnya Untuk Beli Miras

FD
Isak Pasabuan
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Dua orang pelaku pencurian pompa air milik Masjid Nurul Ihsan Makassar diamankan Polsek Bontoala. Kedua pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 Wita, Jumat 24 September 2021 lalu.

Dalam aksinya, pelaku inisial DI (25 tahun) dan RG (13 tahun) sempat merusak kamera CCTV Masjid yang merekam aksinya.

Kepada polisi, keduanya mengaku nekad mengambil pompa air milik Masjid untuk kemudian dijual. Hasil penjualannya nanti akan dipergunakan membeli minuman keras (miras).

“Jadi benar bahwa kita telah mengamankan pelaku pencurian pompa air. Pompa air ini adalah milik Masjid Nurul Ihsan,” kata Kanit Reskrim Polsek Bontoala, AKP Rahim, pada Rabu 29 September 2021.

“Hasil interogasi, pelaku ini rencananya bila ada pembeli (hasil curiannya) maka akan dipake untuk membeli minuman keras,” tambahnya.

Baca Juga

Adapu pemburuan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari pengurus Masjid Nurul Ihsan di Jalan Tinumbu. Dari petunjuk CCTV Masjid, Polisi berhasil mengindentifikasi pelaku dan membekuk kedua pelaku itu masing-masing di rumahnya di Makassar.

“Karena Masjid ini ada CCTV-nya, sehingga pelaku bisa teridentifikasi ciri-cirinya,” ujar Rahim.

Saat beraksi, kedua pelaku disebut masuk dengan acara memanjat pagar Masjid dan merusak CCTV, lalu kemudian merusak pipa air untuk melepas pompa. Setelah berhasil, pelaku membawa barang curiannya tersebut ke rumahnya dengan maksud untuk dijual.

“Untuk dijual, niatnya dijual, cuman belum dapat pembeli. Tapi kalau dapat pembeli akan dipakai membeli minuman keras, menurut pengakuannya,” sebutnya.

Kedua pelaku masih menjalani proses hukum lanjutan di Polsek Bontoala. Polisi juga menyita barang bukti berupa kamera CCTV, korek api yang digunakan untuk membakar pipa dan sebuah mesin pompa air.

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 4 1e dan 5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Namun untuk tersangka yang dibawah umur proses peradilannya berbeda jadi kita bedakan penanganan perkaranya,” kunci Rahim.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.