Terkini.id, Jakarta – Sekjen HRS Center, Haikal Hassan menanggapi soal pernyataan Komnas HAM yang menyebut tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi dalam insiden penembakan terhadap enam laskar FPI yang tewas ditembak aparat.
Lewat cuitannya di Twitter, Senin 18 Januari 2021, Haikal Hassan mengucapkan terima kasih ke Komnas HAM.
Kendati demikian, Haikal juga memberi pesan bahwa nantinya kasus itu akan diperhadapkan di pengadilan Allah SWT.
“Oke. Selesai kasus. Sampai nanti dihadapan pengadilan Allah swt. Terimakasih Komnas HAM,” cuit Haikal Hassan.
Dalam cuitannya itu, Haikal Hassan juga membagikan sebuah link artikel pemberitaan berjudul “Komnas HAM Jamin Tak Ada Intervensi Dalam Investigasi Tewasnya Enam Laskar FPI” yang dimuat situs Gelora.co pada Senin 18 Januari 2021.
- Pemkot Makassar Terima Penghargaan Kemenimipas, Tegaskan Komitmen Makassar dalam Pembinaan Warga Binaan
- DPD PSI Wajo Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaraan di Kota Sengkang
- Jubir JK Sebut GMTD Hanya Jualan Rumah dan Tanah Kavling, Pemda Tak Dapat Manfaat
- STIK Makassar Gelar Wisuda XXXII Sarjana, Profesi dan Diploma Tahun Akademik 2025
- Antisipasi Bencana Banjir, Kalla Rescue Tingkatkan Kemampuan Teknis Penyelamatan di Air
Dalam isi artikel pemberitaan itu disebutkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjamin tidak ada pihak yang mengintervesi dalam proses investigasi tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.
“Tidak ada intervensi dari pihak mana pun selama proses penyelidikan,” kata Kominioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan.
Selain itu, Komisioner Komnas HAM juga telah menyampaikan laporan mengenai hasil investigasi peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepada Presiden Jokowi, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut.
“Kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
