Pengacara Bharada E Akui Tak Berharap Banyak Pada Kesaksian PC: Dari Awal Tidak Jujur

Pengacara Bharada E Akui Tak Berharap Banyak Pada Kesaksian PC: Dari Awal Tidak Jujur

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

“Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti tanggal 6 Desember 2022 pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual”, kata Arman Hanis.

Namun, diluar dugaan tim pengacara Sambo. Hakim Ketua Iman Santoso memberikan penolakan atas pengajuan pemeriksaan secara tertutup terhadap PC.

Hakim menolak pengajuan itu dengan alasan penilaian terhadap pasal yang didakwakan kepada PC, yakni pasal pembunuhan berencana bukan kekerasan seksual atau asusila.

“Mengenai tertutup, kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwah oleh jaksa penuntun umum tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila”, tegas Hakim Ketua Iman Santoso.

“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif”, ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.