Penggantian Ketua Komisi D DPRD Sulsel Dianggap Tidak Sesuai Tata Tertib Dewan

Penggantian Ketua Komisi D DPRD Sulsel Dianggap Tidak Sesuai Tata Tertib Dewan

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Rotasi atau perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di internal Fraksi Golkar DPRD Sulsel, terganjal Tata Tertib (Tatib). 

Adapun perombakan Fraksi Golkar yaitu, Rahman Pina menjabat sebagai Ketua Komisi D, jabatan sebelumnya Wakil Komisi A.

John Rende Mangontan, jabatan lama ketua Komisi D, menjadi anggota Komisi E dan anggota Badan Musyawarah. Hatta Marakarma, jabatan dulu Anggota Komisi E menjadi Wakil Ketua Komisi A. Sementara, Zulkifli Zain menjabat sebagai anggota Badan Anggaran dan wakil ketua badan Kehormatan, 

Proses perombakan AKD yang dilakukan Fraksi Golkar tidak sesuai dengan prosedur tatib.

Wakil ketua DPRD Provinsi Sulswl, Ni’matul Erbe mengemukakan, untuk rotasi berbeda dengan anggota dewan yang akan masuk melalui proses pergantian antar waktu (PAW), karena terkait rotasi dalam tata tertib dewan itu minimal bisa dilakukan jika sudah setengah periode atau dua setengah tahun.

Baca Juga

Untuk itu niat Golkar Sulsel yang ingin agar Rahman Pina menjadi ketua komisi D DPRD Sulsel maka harus ada hasil rapat pleno DPD I Golkar Sulsel yang dituangkan secara tertulis untuk diberikan kepada Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel.

“Dasar itulah maka fraksi dapat mengajukan surat usulan rotasi itu ke pimpinan dewan guna mendapatkan persetujuan jika tanpa hal tersebut maka keinginan untuk melakukan rotasi itu tersandung pada tatib dewan”  jelas Nimatullah.

Ia berharap, Partai Golkar dalam hal melakukan perombakan AKD mengikuti prosedur dalam tata tertib di DPRD Sulsel.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.