Terkini.id, Makassar – Penggembokan ban oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar tidak memiliki legalitas hukum yang kuat. Sebab, hanya berpatokan pada Peraturan Wali Kota Makassar No 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir di bahu jalan.
Akibatnya, kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan terus berulang. Sebab, tak ada efek jera.
Sekertaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, mengatakan, sejak 2014 sudah meminta Dinas Perhubungan memasukkan rancangan Perda ke Dewan.
Hanya saja, hingga saat ini rancangan tersebut tak pernah disetorkan.
“Selama ini memang tak ada Perdanya dan memang harus ada. Di periode 2014 saya sudah minta ini,” kata Fasruddin, Selasa, 13 April 2021.
- Reses Pertama, Ketua DPRD Makassar Supratman Serap Aspirasi Warga di Kelurahan Antang
- Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Makassar William Gelar Reses di Tiga Titik Lokasi
- Reses Pertama, Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Sambangi Dua Kelurahan
- Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas Gelar Reses di Kelurahan Banta-Bantaeng, Warga Keluhkan Bantuan Sosial
- Reses Pertama, Anggota DPRD Makassar Azwar Rasmin Serap Aspirasi Warga Kelurahan Tamamaung
Sebab itu, Acil sapaannya, mengatakan sudah saatnya konsep Perda tersebut dibuat. Termasuk membicarakan besaran denda yang harus dibayar di lokasi tempat kendaraan tersebut digembok.
Selain itu, Acil, sapaannya merespons ihwal derek menderek kendaraan yang melanggar. Acil menilai hal tersebut berat untuk dilakukan.
Pertimbangannya, kata dia, tak ada kekuatan hukum yang mengikat dan bila pemilik kendaraan keberatan maka bisa saja menuntut secara hukum.
“Nah, kalau sudah ada Perda kan jelas. Silakan derek langsung saja,” sebutnya.
Sementara, Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Muchlis Misbah mengatakan regulasi tersebut dianggap baik jika digodok.
Legislator Hanura itu menganggap tugas dan tupoksinya perlu diatur sedemikian rupa.
“Tupoksinya sebenarnya nanti di PD Parkir, tapi regulasi (penertiban) Perdanya itu di Dishub,” kata Muchlis.
Rencananya, regulasi tersebut akan menjadi salah satu poin dalam Ranperda tentang Perhubungan yang saat ini telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2021 dan akan segera digodok Dewan lantaran dianggap cukup kompetibel, ketimbang harus menggodok Ranperda Baru.
Muchlis mengakui regulasi saat ini diklaim masih menyulitkan kerja pemerintah serta cinderung ringan dalam menindaki pelanggar.
“Sehingga tidak memberi efek jera. Hal ini terbukti dari banyaknya parkir liar di Kota Makassar yang sulit diredam bahkan telah dimobilisasi sendiri oleh oknum masyarakat,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.