Terkini.id, Jakarta – Pengunjung mal di Jakarta diwajibkan harus sudah vaksin corona. Kendati kasus penularan Covid-19 sudah sedikit melandai, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Dalam aturan terbaru itu, Anies mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 3 Agustus 2021 lalu.
“Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi,” demikian bunyi Kepgub yang dilihat wartawan, Kamis 5 Agustus 2021.
Namun, Anies menjelaskan saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama PPKM Level 4 ini. Kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
- Vaksin COVID-19 dan Kontraindikasi Buat Ibu Menyusui
- Berikut Jenis Vaksin Aman Buat Ibu Menyusui
- Warganet: Uda Divaksin Kami Nih Ngga Mati-mati, Akhirnya Harga Sawit Diturunkan Agar Kami Mati, Kartu Sakti Jokowi Tidak Berlaku
- Vaksin Syarat Pencairan TPP, BKD : ASN Harus Jadi Contoh Masyarakat Percepatan Vaksinasi
- Waspada! Covid-19 Belum Usai : Peneliti Temukan Ancaman Virus Hendra
“Dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas,” imbuhnya.
Tidak hanya mal, Anies juga mempersyaratkan wajib vaksinasi Covid-19 untuk warga yang ingin beraktivitas di setiap sektor, minimal dosis pertama.
“Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
