Perwali Dinilai Keliru, Dishub Makassar Sebut Libatkan 300 Orang di Perbatasan

Perwali Dinilai Keliru, Dishub Makassar Sebut Libatkan 300 Orang di Perbatasan

KH
EP
Kamsah Hasan
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Ketua Forum Pemuda Bhinneka Tunggal Ika (FPBTI), Amul Hikmah Budiman menilai Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Corona Virus (Covid-19) di Kota Makassar keliru.

Amul menyoroti salah satu pasal Perwali tersebut, yakni Pasal 6 yang mengatur tentang pembatasan pergerakan lintas daerah dengan mewajibkan masyarakat membawa surat keterangan bebas Covid-19 (rapid test) dari tim gugus atau Puskesmas atau rumah sakit.

“Seharusnya Pj Wali Kota Makassar berkaca pada pelaksanaan PSBB kemarin. Jika pengawasan atas Perwali ini, khususnya pasal 6 dilakukan di perbatasan daerah, ini tidak efektif,”bebernya.

Hanya akan menimbulkan gelombang macet yang panjang di jalan raya serta ketidakefektifan pemeriksaan,” kata Amul, Rabu, 8 Juli 2020.

Menurutnya, arus kendaraan keluar masuk Makassar ada ribuan tiap hari. Belum lagi dengan adanya banyak jalan-jalan “tikus” untuk masuk Makassar dari Maros, Gowa, maupun Takalar.

Baca Juga

“Apakah personil yang mengawas sudah benar-benar siap dan masif untuk stand by 24 jam? Bukan hanya di perbatasan utama, tapi di batas-batas daerah yang kecil pula,”ujarnya.

“Dan mereka juga tidak sekadar menjaga, tapi insentif dan operasionalnya harus benar-benar diperhatikan,” ungkap Mahasiswa Pascasarjana Unhas ini.

Amul mengatakan seharusnya pemerintah kota bercermin pada implementasi PSBB kemarin. Dia menilai pengawasan di perbatasan tak berjalan efektif.

Selebihnya, kata Amul, hanya tenda saja yang berdiri. Apalagi jika sudah jam delapan malam ke atas sampai subuh, tidak ada lagi pengawasan.

Sehingga, penerapannya tidak bisa dilakukan secara massif. Masih banyak pula bocor di ruas batas-batas lainnya.

“Tidak hanya itu, di Perwali ini memang surat keterangan Covid-19 ini dikecualikan untuk profesi-profesi tertentu, namun presentase orang yang bekerja di luar profesi itu masih jauh lebih besar,”terangnya.

“Sementara Pemprov hanya menyediakan kouta rapid test gratis 500 per hari, dan kabarnya kouta sudah penuh untuk beberapa hari ke depan,” kata dia.

Amul menilai bila alasan Penjabat Wali Kota Makassar membatasi orang masuk Makassar untuk sesuatu tidak penting, seharusnya, surat keterangan Covid-19 ini khusus diberlakukan bagi orang-orang yang ingin masuk mal, tempat wisata, taman, THM, hotel, restaurant ,cafe, dan lain-lain.

“Tempat-tempat ini yang berpotensi adanya penularan Covid-19. Personil atau tim yang bertugas melakukan pengawasan juga bisa lebih terukur melaksanakan pengawasan ketimbang di jalan raya, yang akan terganggu oleh tekanan psikis dari pengguna jalan yang banyak. Khususnya kemacetan yang panjang,” ungkapnya.

Amul mengatakan sebelum Perwali tersebut diterapkan, sebaiknya Pemkot mengkaji ulang Perwali tersebut.

“Jangan sampai implementasinya di lapangan hanya sekadar menggugurkan kewajiban semata, ada foto-foto beberapa baru dikirimkan ke pimpinan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said mengatakan, dengan diperketatnya kembali perbatasan, pihaknya telah menyiapkan personel hingga 300 orang.

“Mungkin sampai 300-an, ini kan kita juga lihat tugas-tugas lain, nanti kita sesuaikan dengan berapa posko yang membutuhkan personel,” kata dia.

Posko pemeriksaan di perbatasan akan dijaga tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Diskes.

“Dishub pastilah terlibat, kita atur nanti jumlah porsonil yang ada, pemeriksaan kan 24 jam belum lagi pelaksanaan tugas yang lain jadi kita cover, kita akan atur anggota sedemikian rupa,” sambung Mario.

Mengenai teknis lebih lanjut, Mario mengatakan akan dikoordinasikan lagi dengan pihak kepolisian, termasuk mengatasi kemacetan yang akan terjadi.

“Itu coba diatur dengan kepolisian, yang pasti macetlah, kemarin saja pemeriksaan suhu di atas mobil macet di atas motor macet, apalagi kita akan memeriksa dokumen-dokumen pasti macet kita coba cari strategi,” ungkapnya.

Termasuk, kata dia, jalan jalan tikus yang bisa saja dipakai pengendara motor untuk lolos dari pemeriksaan.

“Masalahnyakan kita kasih posko beberapa tapi masih banyak jalan masuk lain, orang lewat situ, makanya menjadi pertimbangan bagaimana mekanismenya di lapangan nanti, kita banyak minta petunjuknya dari pihak kepolisian,” bebernya.

Bahkan, Mario mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Gowa dan Maros demi kelancaran penerapan aturan aturan Perwali.

“Kalau saya tidak salah sudah dilakukan komunikasi. Sosialisasinya harus intens, sebenarnya wacana ini banyak orang daerah bertanya-tanya kapan berlakukan, berarti informasi itu sudah sampaikan saja ke daerah, pemberlakuan belum, siap-siap saja. Yah jadi sosialisasinya harus masif,” jelasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.